Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati. (foto: tangkapan layar Youtube DPR)
JAKARTA, DDTCNews – Rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021 diproyeksi hanya 8,25–8,63%.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato pengantar dan keterangan pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan proyeksi tersebut memperhitungkan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.
“Maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63% terhadap PDB,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan juga diarahkan pada optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.
“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang,” imbuh Sri Mulyani.
Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 9/2019 tentang PNBP.
Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan 11 optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).
“Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30% terhadap PDB,” ungkap Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dalam hal ini, penyeimbangan solusi penanggulangan menjadi kunci penting untuk menangani dampak yang diproyeksikan dari penurunan tersebut