PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Putusan MK Jadi Langkah Reformasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 09:43 WIB
Sri Mulyani: Putusan MK Jadi Langkah Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menetapkan gugatan UU Pengampunan Pajak tidak bisa diterima, menjadi salah satu pendorong untuk melanjutkan agenda reformasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK dari sisi peraturan perundangan dan dengan adanya program pengampunan pajak menjadi jembatan untuk reformasi beberapa UU perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Kami berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk memperbaiki institusi Ditjen Pajak dan tentunya dari perpajakan itu sendiri,” tuturnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Adapun paket reformasi perpajakan yang direncanakan Sri akan dilakukan dengan merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta akan disusul dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, ia menyatakan seluruh informasi yang diperoleh baik melalui program pengampunan pajak maupun seluruh informasi yang lain, bisa digunakan secara optimal bagi pemerintah untuk mengumpulkan perpajakan pada 2016 dan tahun yang akan datang.

Reformasi perpajakan juga akan mencakup sisi SDM. Adapun dari sisi insentif, karir, atau keseluruhan supporting system mengenai penempatan kerja juga menjadi rencananya dalam mereformasi perpajakan nasional.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

“Keseluruhan reformasi perpajakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/12) akan menjadi suatu momentum kuat bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak dan pada akhirnya akan bisa menciptakan penerimaan yang baik,” ucapnya.

Mengingat, Ditjen Pajak bertugas untuk mengumpulkan penerimaan negara guna mencapai kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Melalui reformasi perpajakan itulah pemerintah berencana melakukan perbaikan dari sektor perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi