PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Putusan MK Jadi Langkah Reformasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 09:43 WIB
Sri Mulyani: Putusan MK Jadi Langkah Reformasi

JAKARTA, DDTCNews – Hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menetapkan gugatan UU Pengampunan Pajak tidak bisa diterima, menjadi salah satu pendorong untuk melanjutkan agenda reformasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh MK dari sisi peraturan perundangan dan dengan adanya program pengampunan pajak menjadi jembatan untuk reformasi beberapa UU perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Kami berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk memperbaiki institusi Ditjen Pajak dan tentunya dari perpajakan itu sendiri,” tuturnya di Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Adapun paket reformasi perpajakan yang direncanakan Sri akan dilakukan dengan merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta akan disusul dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, ia menyatakan seluruh informasi yang diperoleh baik melalui program pengampunan pajak maupun seluruh informasi yang lain, bisa digunakan secara optimal bagi pemerintah untuk mengumpulkan perpajakan pada 2016 dan tahun yang akan datang.

Reformasi perpajakan juga akan mencakup sisi SDM. Adapun dari sisi insentif, karir, atau keseluruhan supporting system mengenai penempatan kerja juga menjadi rencananya dalam mereformasi perpajakan nasional.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Keseluruhan reformasi perpajakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/12) akan menjadi suatu momentum kuat bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak dan pada akhirnya akan bisa menciptakan penerimaan yang baik,” ucapnya.

Mengingat, Ditjen Pajak bertugas untuk mengumpulkan penerimaan negara guna mencapai kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Melalui reformasi perpajakan itulah pemerintah berencana melakukan perbaikan dari sektor perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan