BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Proyeksi Shortfall Penerimaan Pajak Rp53,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juli 2021 | 08:22 WIB
Sri Mulyani Proyeksi Shortfall Penerimaan Pajak Rp53,3 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi realisasi penerimaan pajak pada tahun ini tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan. Proyeksi pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/7/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan mengalami pertumbuhan hingga 9,7%. Outlook tersebut mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 yang sudah tumbuh 4,89%.

"[Penerimaan] pajak [outlook-nya akan tumbuh] 9,7% atau mencapai Rp1.176,3 triliun," katanya.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Dengan pertumbuhan 9,7%, penerimaan pajak diestimasi hanya mencapai 95,7% dari target senilai Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian ada proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak sekitar Rp53,3 triliun.

Selain mengenai proyeksi kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada pula bahasan tentang rencana perubahan pengenaan PPnBM menjadi PPN dengan tarif lebih tinggi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPKM Darurat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus memantau dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhadap aktivitas perekonomian dan penerimaan negara.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberlakukan PPKM darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat. Selain soal pertumbuhan ekonomi, dampak yang juga diwaspadai dari kebijakan tersebut yakni penerimaan negara, terutama perpajakan.

Adapun pada semester I/2021, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,89% dari kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu juga setara dengan 45,36% dari target Rp1.229,59 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak kembali menunjuk 2 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juli 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penerimaan PPN Produk Digital PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan penambahan 2 perusahaan maka jumlah pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 75 badan usaha. Simak infografis ‘Perkembangan Pemungutan PPN PMSE di Indonesia’.

Realisasi penerimaan PPN produk digital PMSE pada semester I/2021 mencapai Rp1,6 triliun. Penerimaan tersebut meningkat sekitar 125,2% bila dibandingkan performa pada tahun lalu (Juli—Desember 2020) yang tercatat senilai Rp915,7 miliar. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perubahan Pengenaan PPnBM Jadi PPN

Melalui rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan mengubah skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi PPN dengan tarif lebih tinggi.

Implementasi perubahan skema akan diberlakukan melalui 2 tahapan. Pada tahapan pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Pada tahapan kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Simak ‘Ini 2 Tahapan Rencana Perubahan PPnBM Jadi PPN’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Estimasi Penerimaan Pajak dari Skema AMT

Pemerintah mengestimasi penerapan alternative minimum tax (AMT) dapat menambah penerimaan pajak senilai Rp8,3 triliun. Estimasi tersebut disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP.

Untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, digunakan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%.

Berdasarkan pada data internal Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pembayaran Cukai

Kementerian Keuangan merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Relaksasi waktu tersebut tertuang dalam PMK 64/2021. Beleid ini merevisi batas waktu pembayaran cukai secara berkala yang sebelumnya diatur dalam PMK 58/2017.

Berdasarkan pada ketentuan PMK 64/2021, pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran secara berkala wajib membayar cukai maksimal pada 2 waktu. Batas waktu tersebut tergantung pada waktu pengeluaran barang kena cukai (BKC).

Pertama, untuk cukai terutang atas BKC yang dikeluarkan pada tanggal 1—15, maksimal pembayaran tanggal 14 bulan berikutnya. Kedua, untuk BKC yang dikeluarkan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, maksimal pembayaran cukai pada tanggal 28 bulan berikutnya. Simak ‘Ketentuan Baru Tenggat Pembayaran Cukai Berkala Pengusaha Pabrik’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kesepakatan G20 Soal Pajak Ekonomi Digital

Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 sepakat mendukung penerapan solusi kebijakan pajak ekonomi digital berbasis konsensus yang terdiri atas 2 pilar. Sebelumnya, 132 dari 139 negara/yurisdiksi anggota Inclusive Framework OECD/G20 juga telah sepakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait base erosion profit shifting (BEPS) serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom). Sistem perpajakan internasional diharapkan lebih adil dan inklusif.

“Bagi Indonesia, kesepakatan yang dihasilkan dari upaya yang besar ini sangat penting. Hal ini selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan, khususnya di area perpajakan internasional, sebagaimana diusulkan di dalam RUU KUP,” katanya. (DDTCNews/Kontan)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2021 | 08:39 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pada tahun 2021, Pemerintah memproyeksi penerimaan pajak tidak mencapai target yang sudah ditetapkan. Penerimaan pajak tahun 2021 diestimasi mencapai 95,7%, atau selisih 53,3 triliun Rupiah denga target yang sudah ditetapkan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?