PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Kuartal III/2020 Bisa Minus Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:22 WIB
Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Kuartal III/2020 Bisa Minus Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 akan berada di rentang minus 2% hingga 0%. Pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun diproyeksi berada di kisaran minus 1,1% hingga positif 0,2%.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi negatif tersebut disebabkan oleh belum pulihnya berbagai kegiatan ekonomi yang tercermin dari kinerja penerimaan pajak. Kontraksi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga menggambarkan belum pulihnya konsumsi masyarakat.

“Kalau kita lihat indikator pada bulan Juli, kuartal III downside risk-nya ternyata tetap menunjukkan suatu risiko yang nyata. Jadi, kuartal III kita outlook-nya adalah 0% hingga negatif 2% " katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona telah menekan sektor konsumsi yang selama ini selalu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk mengerek konsumsi masyarakat tersebut.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut anggaran bantuan sosial tahun ini telah naik 55% dibandingkan dengan tahun lalu. Realisasinya sudah sekitar Rp170 triliun.

Namun, Sri Mulyani menilai berbagai bantuan sosial itu tidak akan mampu menyelamatkan ekonomi Indonesia dari risiko pertumbuhan negatif jika kelompok menengah dan atasnya belum pulih. Dia menyebut Indonesia masih tetap memiliki risiko pertumbuhan negatif jika konsumsi semua lapisan masyarakat belum membaik pada kuartal III dan IV/2020.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Dalam hal ini consumer confidence menjadi penting," ujarnya.

Selain itu, kewaspadaan Sri Mulyani juga didasarkan pada tren kontraksi penerimaan pajak pada sektor-sektor usaha utama yang semakin dalam. Misalnya penerimaan pajak dari usaha transportasi dan pergudangan kembali mencatatkan kontraksi.

Setelah pada Juni menjadi satu-satunya sektor usaha utama yang mampu membalik situasi dan tumbuh positif, penerimaan sektor transportasi dan pergudangan pada Juli 2020 tercatat minus 20,93%. Simak artikel ‘Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Masih Negatif’.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

"Peta ini menggambarkan pemulihan ekonomi kita di bulan Juli masih sangat rapuh," katanya.

Dia pun berharap ada pergerakan positif dari sektor investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) agar terjadi perbaikan pada kuartal III dan IV/2020.

Pada kuartal II/2020, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32%. Jika pada kuartal III/2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali terkontraksi, Indonesia masuk dalam zona resesi secara teknikal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Dilihat dari kinerja pada kuartal II/2020, menurut pengeluaran secara tahunan, konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 15:01 WIB

Minusnya pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan hal yang dapat diduga mengingat keseharian masyarakat saja masih sangat terbatasi. Penerimaan negara yang tergerus baik karena berkurangnya basis pajak atau karena banyak insentif yang dikeluarkan walaupun masih minim realisasinya bisa menjadi salah satu hal yang diperhatikan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?