PEMANGKASAN BELANJA PEMERINTAH

Sri Mulyani: Program Prioritas Akan 'Dijaga'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 17:12 WIB
Sri Mulyani: Program Prioritas Akan 'Dijaga'

JAKARTA, DDTCNews – Proyeksi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang tidak mencapai target menjadi alasan pemerintah untuk memangkas anggaran belanja pada APBN Perubahan tahun 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemotongan anggaran belanja pemerintah yang sebesar Rp133,8 triliun tidak akan memengaruhi program prioritas yang ingin disukseskan.

“Anggaran belanja pemerintah yang dipotong ini tidak akan berpengaruh terhadap program prioritas. Terutama dalam pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan beberapa lainnya,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Permasalahan kemiskinan yang terjadi di Indonesia menjadikan sebab utama pemangkasan anggaran tidak akan terjadi pada program pengurangan kemiskinan. Karena program ini telah dijadikan program prioritas pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan.

Untuk mensukseskan hal tersebut, Kemenkeu akan secara langsung mengawasi berjalannya program pengurangan kemiskinan supaya berjalan sesuai rencana. Selain program pengurangan kemiskinan, pemerintah juga memprioritaskan infrastruktur strategis.

Anggaran belanja pemerintah tidak memotong belanja untuk infrastruktur strategis. Karena selain berperan untuk memberikan perhubungan antarwilayah, infrastruktur strategis menjadi salah satu faktor penggerak roda perekonomian nasional.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ia menambahkan Komisi XI DPR yang merupakan partner kerja Kementerian Keuangan, akan turut serta dalam membantu merumuskan serta mendiskusikan lebih lanjut terkait pemangkasan anggaran belanja pemerintah.

“Pemangkasan anggaran belanja ini akan kami laporkan terlebih dulu, khususnya kepada komisi XI. Kami akan mengikuti mekanisme dan proses yang berlaku,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?