PEMANGKASAN BELANJA PEMERINTAH

Sri Mulyani: Program Prioritas Akan 'Dijaga'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 17:12 WIB
Sri Mulyani: Program Prioritas Akan 'Dijaga'

JAKARTA, DDTCNews – Proyeksi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang tidak mencapai target menjadi alasan pemerintah untuk memangkas anggaran belanja pada APBN Perubahan tahun 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemotongan anggaran belanja pemerintah yang sebesar Rp133,8 triliun tidak akan memengaruhi program prioritas yang ingin disukseskan.

“Anggaran belanja pemerintah yang dipotong ini tidak akan berpengaruh terhadap program prioritas. Terutama dalam pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan beberapa lainnya,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Permasalahan kemiskinan yang terjadi di Indonesia menjadikan sebab utama pemangkasan anggaran tidak akan terjadi pada program pengurangan kemiskinan. Karena program ini telah dijadikan program prioritas pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan.

Untuk mensukseskan hal tersebut, Kemenkeu akan secara langsung mengawasi berjalannya program pengurangan kemiskinan supaya berjalan sesuai rencana. Selain program pengurangan kemiskinan, pemerintah juga memprioritaskan infrastruktur strategis.

Anggaran belanja pemerintah tidak memotong belanja untuk infrastruktur strategis. Karena selain berperan untuk memberikan perhubungan antarwilayah, infrastruktur strategis menjadi salah satu faktor penggerak roda perekonomian nasional.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Ia menambahkan Komisi XI DPR yang merupakan partner kerja Kementerian Keuangan, akan turut serta dalam membantu merumuskan serta mendiskusikan lebih lanjut terkait pemangkasan anggaran belanja pemerintah.

“Pemangkasan anggaran belanja ini akan kami laporkan terlebih dulu, khususnya kepada komisi XI. Kami akan mengikuti mekanisme dan proses yang berlaku,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP