PANDEMI COVID-19

Sri Mulyani: Potensi Kerugian Dunia Akibat Corona Capai US$15 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 10:48 WIB
Sri Mulyani: Potensi Kerugian Dunia Akibat Corona Capai US$15 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian dan biaya penanganan pandemi Covid-19 di seluruh dunia mencapai US$9 triliun hingga US$15 triliun dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

Sri Mulyani mengatakan dampak pandemi telah dirasakan secara merata di dunia, termasuk Indonesia. Menurutnya, kerugian tersebut salah satunya ditandai dengan melemahnya berbagai aktivitas ekonomi dunia.

"Ini setara 8 atau bahkan 15 kali ukuran ekonomi Indonesia, suatu dampak yang begitu dahsyat dalam waktu kurang enam bulan," katanya dalam sidang uji materi UU No. 2/2020 di Mahkamah Konstitusi secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menjelaskan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia saat ini merosot tajam. Semula, ekonomi dunia diperkirakan tumbuh 3,4% tahun ini., proyeksi itu dipangkas menjadi kontraksi -3 hingga -5%.

Ancaman pandemi juga menyebabkan kepanikan di sektor keuangan global. Pada periode Maret—Mei 2020, banyak arus modal keluar dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang mengalami arus modal keluar hingga lebih dari Rp140 triliun.

"Dan ini menyebabkan gejolak dan jatuhnya indeks harga saham, pasar surat berharga, dan pasar valuta asing," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sri Mulyani menambahkan kepanikan global telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan manusia. Misal, jumlah pengangguran dan kemiskinan di semua negara meningkat tajam.

Tak hanya itu, kebangkrutan dunia usaha juga terjadi hampir di semua sektor usaha, mulai dari sektor transportasi hingga perhotelan, restoran, manufaktur, perdagangan, hingga sektor konstruksi.

Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 yang sangat kompleks membuat permasalahan menjadi makin rumit. Salah satunya terlihat dari merosotnya aktivitas ekspor dan impor, serta perdagangan antarnegara.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpu No. 1/2020 atau yang telah disahkan menjadi UU No. 2/2020 untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi dan krisis sektor keuangan di Indonesia.

Beleid itu memberi legitimasi kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi.

"Apabila tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan tersebut, secara pasti akan menjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan," tutur Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan