APBN 2023

Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan UU 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 memberikan tugas kepada menteri keuangan untuk menetapkan standardisasi output dan outcome belanja negara.

Output dan outcome harus disusun dengan kriteria yang jelas untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. Namun, pelaksanaan standardisasi output dan outcome ini akan dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaan dilakukan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) UU 28/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Standardisasi output dan outcome belanja anggaran diharapkan bisa meningkatkan efektivitas APBN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempermudah akses masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan bantuan dari pemerintah.

Standardisasi output dan outcome belanja yang disusun oleh Kementerian Keuangan nantinya turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang perincian APBN.

Diatur pada Pasal 51 ayat (2) UU 28/2022, perincian APBN harus memuat detail program, kegiatan, klasifikasi perincian output, perincian jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan earmarking belanja untuk menghadapi ancaman ekonomi dan instabilitas keuangan.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Perincian APBN 2023 nantinya harus dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres) yang sudah harus ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada 30 November 2022.

Untuk diketahui, total belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp3.061,1 triliun dengan belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,4 triliun.

Belanja pemerintah pusat pada tahun depan terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Termasuk di dalam belanja non-K/L pada tahun depan adalah subsidi energi senilai Rp211,97 triliun yang terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.

Selain subsidi, terdapat pula anggaran kompensasi senilai Rp126 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah pada tahun depan untuk menahan harga BBM dan listrik mencapai Rp338 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP