APBN 2023

Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan UU 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 memberikan tugas kepada menteri keuangan untuk menetapkan standardisasi output dan outcome belanja negara.

Output dan outcome harus disusun dengan kriteria yang jelas untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. Namun, pelaksanaan standardisasi output dan outcome ini akan dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaan dilakukan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) UU 28/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Standardisasi output dan outcome belanja anggaran diharapkan bisa meningkatkan efektivitas APBN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempermudah akses masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan bantuan dari pemerintah.

Standardisasi output dan outcome belanja yang disusun oleh Kementerian Keuangan nantinya turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang perincian APBN.

Diatur pada Pasal 51 ayat (2) UU 28/2022, perincian APBN harus memuat detail program, kegiatan, klasifikasi perincian output, perincian jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan earmarking belanja untuk menghadapi ancaman ekonomi dan instabilitas keuangan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Perincian APBN 2023 nantinya harus dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres) yang sudah harus ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada 30 November 2022.

Untuk diketahui, total belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp3.061,1 triliun dengan belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,4 triliun.

Belanja pemerintah pusat pada tahun depan terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Termasuk di dalam belanja non-K/L pada tahun depan adalah subsidi energi senilai Rp211,97 triliun yang terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.

Selain subsidi, terdapat pula anggaran kompensasi senilai Rp126 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah pada tahun depan untuk menahan harga BBM dan listrik mencapai Rp338 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?