APBN 2023

Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Perlu Susun Standardisasi Output dan Outcome Belanja APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan UU 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 memberikan tugas kepada menteri keuangan untuk menetapkan standardisasi output dan outcome belanja negara.

Output dan outcome harus disusun dengan kriteria yang jelas untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. Namun, pelaksanaan standardisasi output dan outcome ini akan dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaan dilakukan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (3) UU 28/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Standardisasi output dan outcome belanja anggaran diharapkan bisa meningkatkan efektivitas APBN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempermudah akses masyarakat atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan bantuan dari pemerintah.

Standardisasi output dan outcome belanja yang disusun oleh Kementerian Keuangan nantinya turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang perincian APBN.

Diatur pada Pasal 51 ayat (2) UU 28/2022, perincian APBN harus memuat detail program, kegiatan, klasifikasi perincian output, perincian jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan earmarking belanja untuk menghadapi ancaman ekonomi dan instabilitas keuangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Perincian APBN 2023 nantinya harus dituangkan ke dalam peraturan presiden (perpres) yang sudah harus ditetapkan oleh pemerintah paling lambat pada 30 November 2022.

Untuk diketahui, total belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp3.061,1 triliun dengan belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,4 triliun.

Belanja pemerintah pusat pada tahun depan terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Termasuk di dalam belanja non-K/L pada tahun depan adalah subsidi energi senilai Rp211,97 triliun yang terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.

Selain subsidi, terdapat pula anggaran kompensasi senilai Rp126 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah pada tahun depan untuk menahan harga BBM dan listrik mencapai Rp338 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN