SUPER TAX DEDUCTION

Sri Mulyani: Perguruan Tinggi Bisa Jadi Lahan Pangkas Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Perguruan Tinggi Bisa Jadi Lahan Pangkas Kewajiban Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak perusahaan swasta untuk ikut serta memberdayakan sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi. Pasalnya, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak (super tax deduction).

Insentif super tax deduction diberikan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap agar insentif itu banyak dimanfaatkan oleh perusahaan.

“Dari sisi perusahaan punya surplus dan ingin mengurangi pajaknya ya masukin aja ke perguruan tinggi. Sekarang perguruan-perguruan tinggi bisa dijadikan lahan untuk mengurangi kewajiban pajak bagi perusahaan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Dalam sidang tahunan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Auditoriun Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok pada awal pekan ini, dia mengatakan kualitas SDM yang unggul merupakan salah satu kunci sukses dalam memenangkan persaingan global.

“Karena kalau mereka [perusahaan] mengeluarkan 100 untuk vokasi, untuk penelitian, mereka bisa dapat deduction-nya 2 kali atau bahkan 3 kali. Jadi, itu jelas menguntungkan bagi perusahaan itu,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Namun demikian, Sri Mulyani mengingatkan agar insentif super tax deduction tidak disalahgunakan untuk menghindari pajak (tax avoidance). Untuk itu, governance dan akuntabilitas penerapan program tersebut sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, pemerintah memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi serta penelitian dan pengembangan.

Dia juga menjelaskan melalui APBN 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp508,1 triliun bagi pendidikan dan Rp132 triliun untuk kesehatan. Hal ini merupakan salah satu bukti keseriusan keberpihakan pemerintah untuk memajukan SDM di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax