KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Penerimaan PPh Pasal 21 Masih Tertekan, Tapi...

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 16:32 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan PPh Pasal 21 Masih Tertekan, Tapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 masih terkontraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai realisasi setoran pajak dari karyawan ini perlahan-lahan mulai membaik.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 mencapai Rp34,54 triliun atau turun 5,58% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp36,58 triliun. Menurutnya, kontraksi tersebut dikarenakan kegiatan ekonomi belum sepenuhnya pulih.

"Penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami tekanan karena memang ekonomi belum sepenuhnya pulih, tetapi ada suatu tren yang diharapkan mulai membaik pada kuartal II/2021," katanya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi April 2021, pemulihan penerimaan PPh Pasal 21 sebenarnya sudah mulai terasa. Kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 5,58% pada kuartal I/2020 ini masih lebih rendah ketimbang kontraksi yang terjadi pada Februari 2021 sebesar 5,8%.

Penerimaan yang mulai pulih ini sejalan dengan serapan tenaga kerja yang juga mulai membaik meski masih mencatatkan rapor negatif sebagaimana tertuang dalam survei kegiatan dunia usaha (SKDU) yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Berdasarkan SKDU Bank Indonesia, saldo bersih tertimbang (SBT) penggunaan tenaga kerja tercatat turun 10,18% pada kuartal IV/2020. Catatan tersebut masih lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yaitu -22,35% pada kuartal II/2020 dan -16,47% pada kuartal III/2020.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Pada kuartal I/2021, SBT penggunaan tenaga kerja kembali membaik. SBT penggunaan tenaga kerja pada kuartal I/2021 hanya turun 5,69%, atau jauh lebih baik bila dibandingkan dengan SBT pada kuartal IV/2020.

Bank Indonesia mencatat penggunaan tenaga kerja mengalami perbaikan pada hampir semua sektor terutama pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja jelang musim panen.

Meski demikian, beberapa sektor yang SBT penggunaan tenaga kerjanya masih mengalami kontraksi di antaranya seperti sektor pertambangan, manufaktur, dan jasa.

Pada kuartal II/2021, BI memperkirakan SBT penggunaan tenaga kerja akan kembali ke level positif menjadi sebesar 0,72%. Apabila terjadi, SBT penggunaan tenaga kerja untuk pertama kali berada di zona positif, terhitung sejak kuartal IV/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 April 2021 | 08:52 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan neto kuartal pertama tahun 2021 sudah keluar. Hal yang perlu diperhatikan adalah penerimaan neto dari sektor PPh Pasal 21. Menurunnya penerimaan PPh Pasal 21 dari kuartal pertama tahun 2020, disebabkan oleh kegiatan ekonomi yang belum pulih secara total. Meskipun demikian, penggunaan tenaga kerja mengalami perbaikan dari hampir seluruh sektor berdasarkan catatan Bank Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP