KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Penerimaan PPh Pasal 21 Masih Tertekan, Tapi...

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 16:32 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan PPh Pasal 21 Masih Tertekan, Tapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 masih terkontraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai realisasi setoran pajak dari karyawan ini perlahan-lahan mulai membaik.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 mencapai Rp34,54 triliun atau turun 5,58% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp36,58 triliun. Menurutnya, kontraksi tersebut dikarenakan kegiatan ekonomi belum sepenuhnya pulih.

"Penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami tekanan karena memang ekonomi belum sepenuhnya pulih, tetapi ada suatu tren yang diharapkan mulai membaik pada kuartal II/2021," katanya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi April 2021, pemulihan penerimaan PPh Pasal 21 sebenarnya sudah mulai terasa. Kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 5,58% pada kuartal I/2020 ini masih lebih rendah ketimbang kontraksi yang terjadi pada Februari 2021 sebesar 5,8%.

Penerimaan yang mulai pulih ini sejalan dengan serapan tenaga kerja yang juga mulai membaik meski masih mencatatkan rapor negatif sebagaimana tertuang dalam survei kegiatan dunia usaha (SKDU) yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Berdasarkan SKDU Bank Indonesia, saldo bersih tertimbang (SBT) penggunaan tenaga kerja tercatat turun 10,18% pada kuartal IV/2020. Catatan tersebut masih lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yaitu -22,35% pada kuartal II/2020 dan -16,47% pada kuartal III/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kuartal I/2021, SBT penggunaan tenaga kerja kembali membaik. SBT penggunaan tenaga kerja pada kuartal I/2021 hanya turun 5,69%, atau jauh lebih baik bila dibandingkan dengan SBT pada kuartal IV/2020.

Bank Indonesia mencatat penggunaan tenaga kerja mengalami perbaikan pada hampir semua sektor terutama pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja jelang musim panen.

Meski demikian, beberapa sektor yang SBT penggunaan tenaga kerjanya masih mengalami kontraksi di antaranya seperti sektor pertambangan, manufaktur, dan jasa.

Pada kuartal II/2021, BI memperkirakan SBT penggunaan tenaga kerja akan kembali ke level positif menjadi sebesar 0,72%. Apabila terjadi, SBT penggunaan tenaga kerja untuk pertama kali berada di zona positif, terhitung sejak kuartal IV/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 April 2021 | 08:52 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan neto kuartal pertama tahun 2021 sudah keluar. Hal yang perlu diperhatikan adalah penerimaan neto dari sektor PPh Pasal 21. Menurunnya penerimaan PPh Pasal 21 dari kuartal pertama tahun 2020, disebabkan oleh kegiatan ekonomi yang belum pulih secara total. Meskipun demikian, penggunaan tenaga kerja mengalami perbaikan dari hampir seluruh sektor berdasarkan catatan Bank Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra