KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Loncat 2 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Loncat 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh sebesar 195,4% year on year (yoy) selama Januari-Februari 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencapaian tersebut terutama disokong oleh kenaikan harga komoditas pertambagan seiring dengan pemulihan ekonomi global.

"Jadi pertumbuhan penerimaan perpajakan dari pertambangan loncat 195% hampir 2 kali lipat," kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Maret 2022, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan penerimaan pajak dari sektor pertambangan mulai membaik sejak periode akhir 2021, setelah sebelumnya merosot cukup tajam akibat dampak pandemi Covid-19.

Secara terperinci, di tahun ini pada Januari 2022 penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh 246,6% yoy, dan pada Februari 2022 tumbuh sebesar 150,4% yoy.

"Kemudian pertambangan yang selama kondisi Covid-19 masih berat karena kegiatan berhenti atau harga komoditas drop, dan sekarang mulai pulih sejak kuartal-kuartal terakhir 2021, sekarang terjadi kenaikan harga komoditas," ujar Menkeu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pencapaian penerimaan pajak sektor pertambangan tersebut memosisikan bidang usaha ini sebagai sektor usaha yang tumbuh paling tinggi hingga bulan lalu. Tercatat, sektor informasi dan komunikasi tumbuh 62,8% yoy, perdagangan 50,1% yoy, industri pengolahan 37,3% yoy, jasa perusahaan 15,2% yoy, jasa keuangan dan asuransi 13,3% yoy, konstruksi dan real estat 9,6% yoy, serta transportasi dan pergudangan 2,2% yoy.

Alhasil Menkeu mengatakan kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan menjadi salah satu faktor pendorong penerimaan pajak secara total yang tumbuh hingga 36,5% yoy per Februari 2022.

Adapun Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2022 senilai Rp199,4 triliun, atau telah mencapai 15,8% dari target akhir tahun sejumlah Rp1.265 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN