PERPU REFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani: Pemerintah Masih Kaji Pengembalian Tugas OJK ke BI

Dian Kurniati | Sabtu, 05 September 2020 | 07:01 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Masih Kaji Pengembalian Tugas OJK ke BI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Reformasi Keuangan, yang akan mengalihkan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan tidak membantah mengenai rencana penerbitan perpu yang mengintegrasikan tugas OJK dan BI tersebut. Meski demikian, dia menyatakan semuanya masih dalam tahap kajian.

"Terkait dengan penguatan koordinasi, sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makroprudensial," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pengaturan kebijakan mikroprudensial yang dimaksud Sri Mulyani saat ini berada pada OJK, sedangkan kebijakan makroprudensial berada di BI. Dia mengatakan pengaturan mikroprudensial dan makroprudensial baru dipisahkan saat OJK terbentuk pada 2013.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin mengkaji efektivitas pemisahan pengaturan mikro-makroprudensial selama ini. "Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kajian mengenai pengaturan mikro-makroprudensial tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Menurutnya, upaya tersebut penting agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).

Ia menambahkan kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesment forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK.

Kajian juga mencakup penguatan di sisi basis data yang terintegrasi antarlembaga, serta koordinasi antarlembaga yang mencakup OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemerintah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax