PERPU REFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani: Pemerintah Masih Kaji Pengembalian Tugas OJK ke BI

Dian Kurniati | Sabtu, 05 September 2020 | 07:01 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Masih Kaji Pengembalian Tugas OJK ke BI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Reformasi Keuangan, yang akan mengalihkan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan tidak membantah mengenai rencana penerbitan perpu yang mengintegrasikan tugas OJK dan BI tersebut. Meski demikian, dia menyatakan semuanya masih dalam tahap kajian.

"Terkait dengan penguatan koordinasi, sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makroprudensial," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pengaturan kebijakan mikroprudensial yang dimaksud Sri Mulyani saat ini berada pada OJK, sedangkan kebijakan makroprudensial berada di BI. Dia mengatakan pengaturan mikroprudensial dan makroprudensial baru dipisahkan saat OJK terbentuk pada 2013.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah ingin mengkaji efektivitas pemisahan pengaturan mikro-makroprudensial selama ini. "Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka memperkuat sistem pengawasan perbankan," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kajian mengenai pengaturan mikro-makroprudensial tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurutnya, upaya tersebut penting agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).

Ia menambahkan kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesment forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK.

Kajian juga mencakup penguatan di sisi basis data yang terintegrasi antarlembaga, serta koordinasi antarlembaga yang mencakup OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemerintah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN