KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Saat Dibutuhkan Harus Bisa Diandalkan

Dian Kurniati | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:00 WIB
Sri Mulyani: Pajak Saat Dibutuhkan Harus Bisa Diandalkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan kembali pentingnya reformasi pajak di hadapan para investor surat berharga negara (SBN).

Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi sumber penerimaan yang penting bagi APBN. Melalui langkah reformasi, lanjutnya, kepatuhan pajak sukarela diharapkan membaik sehingga pada akhirnya penerimaan negara ikut meningkat.

"Pajak pas dibutuhkan, harus bisa diandalkan. Pajak juga pas dibutuhkan bisa menjadi sumber penerimaan, tetapi juga bisa menjadi sumber insentif bagi pelaku ekonomi," katanya dalam acara Stakeholders Gathering DJPPR 2022, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi ketika pandemi Covid-19 karena berbagai kegiatan ekonomi terhenti. Ketika pandemi makin terkendali, penerimaan pajak terus mengalami pemulihan yang kuat.

Dalam suasana pandemi pula, ia menyebut pemerintah terus melakukan reformasi, termasuk di bidang perpajakan. Menurutnya, reformasi perpajakan diperlukan karena keuangan negara harus terus menerus diperbaiki dan diperkuat.

Tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari reformasi. Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% dan menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, ruang lingkup pengaturan UU HPP juga mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

"Kita enggak bisa, ini situasinya baik dan kemudian santai-santai atau tidak waspada. Berbagai reformasi kita lakukan di bidang keuangan negara, dari mulai perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Selain dari sisi pendapatan, lanjut menkeu, reformasi juga menyentuh aspek belanja dan pembiayaan. Dengan berbagai langkah reformasi itu, ia berharap APBN memiliki kapasitas yang baik sehingga Indonesia siap menghadapi guncangan yang mungkin terjadi pada masa depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja