KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Saat Dibutuhkan Harus Bisa Diandalkan

Dian Kurniati | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:00 WIB
Sri Mulyani: Pajak Saat Dibutuhkan Harus Bisa Diandalkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan kembali pentingnya reformasi pajak di hadapan para investor surat berharga negara (SBN).

Sri Mulyani mengatakan pajak menjadi sumber penerimaan yang penting bagi APBN. Melalui langkah reformasi, lanjutnya, kepatuhan pajak sukarela diharapkan membaik sehingga pada akhirnya penerimaan negara ikut meningkat.

"Pajak pas dibutuhkan, harus bisa diandalkan. Pajak juga pas dibutuhkan bisa menjadi sumber penerimaan, tetapi juga bisa menjadi sumber insentif bagi pelaku ekonomi," katanya dalam acara Stakeholders Gathering DJPPR 2022, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi ketika pandemi Covid-19 karena berbagai kegiatan ekonomi terhenti. Ketika pandemi makin terkendali, penerimaan pajak terus mengalami pemulihan yang kuat.

Dalam suasana pandemi pula, ia menyebut pemerintah terus melakukan reformasi, termasuk di bidang perpajakan. Menurutnya, reformasi perpajakan diperlukan karena keuangan negara harus terus menerus diperbaiki dan diperkuat.

Tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari reformasi. Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% dan menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selain itu, ruang lingkup pengaturan UU HPP juga mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

"Kita enggak bisa, ini situasinya baik dan kemudian santai-santai atau tidak waspada. Berbagai reformasi kita lakukan di bidang keuangan negara, dari mulai perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Selain dari sisi pendapatan, lanjut menkeu, reformasi juga menyentuh aspek belanja dan pembiayaan. Dengan berbagai langkah reformasi itu, ia berharap APBN memiliki kapasitas yang baik sehingga Indonesia siap menghadapi guncangan yang mungkin terjadi pada masa depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan