LEMBAGA INTERNASIONAL

Sri Mulyani: OFID Harus Reformasi Internal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2019 | 18:10 WIB
Sri Mulyani: OFID Harus Reformasi Internal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi para menteri anggota OFID di Vienna setelah pertemuan tahunan Dewan Menteri OFID ke-39.

VIENNA, DDTCNews—Dana OPEC untuk Pengembangan Internasional (The OPEC Fund for International Development/OFID), lembaga pembiayaan internasional bentukan Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC), harus berubah dan menjalankan reformasi internal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan OFID harus melakukan reformasi internal untuk mengubah model bisnis, cara kerja, tata kelola, transparansinya. Strategi keuangan (pinjaman, hibah dan sumber pendanaan) OFID juga harus diubah secara fundamental.

“Tantangan OFID adalah bagaimana tetap menjadi lembaga pembiayaan pembangunan secara global, tetap relevan, lincah dan fleksibel serta efektif,” katanya saat memimpin sidang Pertemuan Menteri OFID di Vienna, Austria, Kamis (18/7/2019) seperti dilansir laman sosial medianya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

OFID didirikan pada tahun 1975 di Algeria, yang bertugas mengumpulkan sumbangan negara-negara OPEC guna membantu negara-negara berkembang dan miskin dalam mencapai tujuan pembangunan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran.

Dana OFID dari kontribusi negara OPEC dan cadangannya mencapai US$7,7 miliar dengan komitmen US$23,4 miliar dan pencairan pinjaman US$16,1 miliar untuk energi, transportasi, air bersih, proyek pertanian, kesehatan untuk berbagai negara di Afrika, Asia, Amerika Latin, Timur Tengah dan Eropa.

Pertemuan di Vienna itu membahas strategi OFID dari segi keuangan dan operasional, dengan perubahan ekonomi dunia yang sangat besar. Kebutuhan pembangunan kian meningkat, sementara itu, ekonomi negara OPEC justru mengalami tekanan berat dengan gejolak harga minyak.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani juga menyampaikan dukungan reformasi OFID kepada Dirjen OFID baru Abdulhamud Al Khalifa dari Saudi Arabia. “Saya telah menyelesaikan tugas sebagai pimpinan ministerial council dan menyerahkan kepemimpinan selanjutnya ke Menteri Keuangan Iran Farhan Dejpasand,” katanya.

Di bawah kepemimpinan Indonesia sejak Juni 2018, OFID telah meraih dua kemajuan penting, yaitu memilih dirjen OFID setelah 15 tahun tidak terjadi pergantian pimpinan, dan menyelesaikan new strategy on sustainable growth and maximum development impact.

“Strategi baru ini framework dan landasan OFID agar lebih efektif dalam membantu pencapaian target sustainable development goals, utamanya melalui pemberian pinjaman lunak dan hibah penghapusan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di negara berkembang,” kata Sri Mulyani. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak