KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta RUU HKPD Segera Disahkan untuk Tekan Ketimpangan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Juni 2021 | 07:00 WIB
Sri Mulyani Minta RUU HKPD Segera Disahkan untuk Tekan Ketimpangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap DPR segera mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD akan mencakup pengembangan pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien. Dia meyakini ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota dapat semakin mengecil ke depannya.

"Kualitas desentralisasi fisal ini akan bisa diperbaiki dengan RUU HKPD, yang kami harap bisa dibahas dengan dewan pada masa sidang ini," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mendorong reformasi HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. HKPD juga diharapkan menjadi transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga berdampak kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sumber perpajakan daerah baru dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemda juga dapat menghapus retribusi layanan wajib, serta menggunakan instrumen fiskal daerah untuk mendukung kemudahan berusaha.

Reformasi HKPD juga diarahkan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah, serta menerapkan skema sinergi pendanaan agar fokus pada penyelesaian program strategis.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ada pula upaya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui kebijakan transfer ke daerah. Nanti, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaannya difokuskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Pemerintah pusat tetap memantau dan mengevaluasi seluruh input, proses, output, dan outcome atas dana transfer tersebut. Selain itu, pemerintah akan mengharmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

“Melalui harmoni itu pula, defisit APBD akan dapat dikendalikan, APBD mudah di-refocusing, serta sistem informasi fiskal pusat-daerah menjadi lebih kuat," ujar menkeu.

RUU HKPD merupakan salah satu program legislasi nasional prioritas 2021. RUU itu disusun untuk mengubah dua undang-undang antara lain UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan