INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh pelaku usaha properti dan perumahan memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan peran sektor properti sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Selain memulihkan sektor usaha, dia berharap insentif pajak juga dapat mendorong masyarakat kembali membeli properti.

"Saya berharap pelaku usaha, terutama di bidang properti, konsumsi, dan perumahan mampu menghadapi tekanan ini dan mampu memahami berbagai instrumen-instrumen yang telah diberikan pemerintah untuk bisa membantu sektor usaha, termasuk insentif di bidang perpajakan," katanya dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan sektor usaha properti, baik insentif yang terkait dan tidak terkait Covid-19 maupun kemudahan pelaksanaan perpajakan.

Menurutnya, insentif pajak untuk pelaku usaha properti telah tertuang dalam PMK 110/2020. Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Dia menyebut ada berbagai klasifikasi lapangan usaha di sektor properti yang memperoleh insentif pajak tersebut. Misalnya, konstruksi gedung tempat tingkat, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung pendidikan, dan konstruksi gedung tempat hiburan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tidak hanya memberikan insentif pajak, sambung Sri Mulyani, pemerintah juga mempermudah prosedur pelaksanaan perpajakannya.

"Prosedur untuk mendapatkan insentif pajak ini sangat disederhanakan sehingga para wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut sektor properti dan perumahan menjadi salah satu sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Pengeluaran rumah tangga dari sektor perumahan mampu meningkatkan PDB hingga 0,6% hingga 1,4% serta menyerap tenaga kerja sekitar 4,23 juta orang.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 juga menargetkan kontribusi sektor perumahan menjadi 4% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN