BELANJA BANTUAN SOSIAL

Sri Mulyani Minta Pemda Perbarui Data DTKS, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:18 WIB
Sri Mulyani Minta Pemda Perbarui Data DTKS, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) ketika mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Pool/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan insentif khusus bagi pemerintah daerah (pemda) yang memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sri Mulyani menekankan DTKS memiliki peran penting untuk menjamin penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran dan lebih efektif menyokong perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Perlu ada pemberian insentif atau warning kepada pemda agar mereka meng-update data dari rumah tangga yang membutuhkan dukungan dan mereka bisa diidentifikasi dan datanya bisa ditingkatkan," ujar Sri Mulyani, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, Sri Mulyani menegaskan pemda memiliki kewajiban untuk memperbarui DTKS untuk tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemberian bansos.

Namun demikian, pembaruan DTKS hingga saat ini belum maksimal dilakukan oleh pemda. Alhasil, rumusan kebijakan yang diluncurkan pun misalnya fasilitas bansos, tidak berjalan baik dan tidak tepat sasaran di lapangan.

Total anggaran perlindungan sosial pada program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp203,9 triliun. Hingga semester I/2020, realisasi dari anggaran perlindungan sosial tersebut baru 35,6% dari pagu sebesar Rp72,5 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pemberian anggaran perlindungan sosial hingga Desember 2020 apabila pandemi Covid-19 hingga akhir tahun belum berakhir.

Bansos yang digelontorkan pemerintah saat ini juga terus dievaluasi. Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji bansos mana saja yang akan dilanjutkan penyalurannya pada 2021 mendatang.

"Saat ini dokumen RUU APBN 2021 sedang dibahas dan akan terus dibahas sampai Oktober mendatang, jadi masih ada waktu untuk melakukan evaluasi ini," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN