JALANKAN EXTRA EFFORT

Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 12:07 WIB
Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan berhati-hati dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui extra effort hingga akhir tahun ini. Upaya itu akan dilakukan melalui penyisiran data partisipan program pengampunan pajak.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar partisipan program pengampunan pajak tidak perlu khawatir atau cemas atas penyisiran tersebut. Menurutnya, pemerintah akan tetap menghormati wajib pajak yang telah ikut serta dalam program tersebut.

“Kami menghormati apa yang sudah ada di dalam program tax amnesty, khususnya wajib pajak yang sudah ikut program itu. Masyarakat tidak perlu khawatir soal penyisiran itu,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan penghapusan atas kelalaian urusan pajak melalui program tersebut, dengan harapan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan sepenuhnya dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Program pengampunan pajak sudah memberi kesempatan selama 9 bulan kepada wajib pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Bahkan, otoritas pajak pun memberikan pilihan antara ikut program itu atau pun membenahi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara jujur dan benar.

Sementara dalam UU Pengampunan Pajak, otoritas pajak bisa melakukan penegakan hukum pasca program itu berakhir. Hanya saja saat ini penegakan hukum diprioritaskan kepada wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak maupun yang masih kurang mematuhi peraturan.

Penegakkan hukum itu dilakukan dengan mengecek ulang kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajak dan kesesuaian nilai pajak yang dibayarkan. Namun bagi wajib pajak yang tidak sepenuhnya melaporkan seluruh hartanya dalam program itu masih dimungkinkan menjadi sasaran otoritas pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar