JALANKAN EXTRA EFFORT

Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 12:07 WIB
Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan berhati-hati dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui extra effort hingga akhir tahun ini. Upaya itu akan dilakukan melalui penyisiran data partisipan program pengampunan pajak.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar partisipan program pengampunan pajak tidak perlu khawatir atau cemas atas penyisiran tersebut. Menurutnya, pemerintah akan tetap menghormati wajib pajak yang telah ikut serta dalam program tersebut.

“Kami menghormati apa yang sudah ada di dalam program tax amnesty, khususnya wajib pajak yang sudah ikut program itu. Masyarakat tidak perlu khawatir soal penyisiran itu,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan penghapusan atas kelalaian urusan pajak melalui program tersebut, dengan harapan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan sepenuhnya dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Program pengampunan pajak sudah memberi kesempatan selama 9 bulan kepada wajib pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Bahkan, otoritas pajak pun memberikan pilihan antara ikut program itu atau pun membenahi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara jujur dan benar.

Sementara dalam UU Pengampunan Pajak, otoritas pajak bisa melakukan penegakan hukum pasca program itu berakhir. Hanya saja saat ini penegakan hukum diprioritaskan kepada wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak maupun yang masih kurang mematuhi peraturan.

Penegakkan hukum itu dilakukan dengan mengecek ulang kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajak dan kesesuaian nilai pajak yang dibayarkan. Namun bagi wajib pajak yang tidak sepenuhnya melaporkan seluruh hartanya dalam program itu masih dimungkinkan menjadi sasaran otoritas pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini