JALANKAN EXTRA EFFORT

Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 12:07 WIB
Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan berhati-hati dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui extra effort hingga akhir tahun ini. Upaya itu akan dilakukan melalui penyisiran data partisipan program pengampunan pajak.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar partisipan program pengampunan pajak tidak perlu khawatir atau cemas atas penyisiran tersebut. Menurutnya, pemerintah akan tetap menghormati wajib pajak yang telah ikut serta dalam program tersebut.

“Kami menghormati apa yang sudah ada di dalam program tax amnesty, khususnya wajib pajak yang sudah ikut program itu. Masyarakat tidak perlu khawatir soal penyisiran itu,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan penghapusan atas kelalaian urusan pajak melalui program tersebut, dengan harapan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan sepenuhnya dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Program pengampunan pajak sudah memberi kesempatan selama 9 bulan kepada wajib pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Bahkan, otoritas pajak pun memberikan pilihan antara ikut program itu atau pun membenahi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara jujur dan benar.

Sementara dalam UU Pengampunan Pajak, otoritas pajak bisa melakukan penegakan hukum pasca program itu berakhir. Hanya saja saat ini penegakan hukum diprioritaskan kepada wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak maupun yang masih kurang mematuhi peraturan.

Penegakkan hukum itu dilakukan dengan mengecek ulang kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajak dan kesesuaian nilai pajak yang dibayarkan. Namun bagi wajib pajak yang tidak sepenuhnya melaporkan seluruh hartanya dalam program itu masih dimungkinkan menjadi sasaran otoritas pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI