RESTITUSI PAJAK

Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 15:14 WIB
Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menginginkan adanya perbaikan tata kelola pemberian restitusi di tahun ini guna menjamin efektivitas pemberian fasilitas fiskal khususnya untuk restitusi dipercepat.

"Saya tentu berharap administrasi dari sisi restitusi dari Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea Cukai akan makin akurat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia berharap kebijakan restitusi yang dipercepat dapat diberikan secara tepat sasaran. Dengan demikian, fasilitas fiskal yang diberikan dapat optimal membantu geliat dunia usaha.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perbaikan tata kelola, lanjut Sri Mulyani, diharapkan juga dapat menutup celah pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, bukan sebaliknya. Apalagi, nilai restitusi yang dikembalikan pemerintah tidak sedikit.

Untuk diketahui, restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Dengan kata lain, restitusi merupakan pengurang dari penerimaan pajak.

Meski restitusi membuat tekanan terhadap penerimaan pajak, pengembalian restitusi secara lebih cepat juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meskipun tidak menyebutkan nominal berapa uang pajak yang dikembalikan kepada WP, Sri Mulyani menuturkan hampir seluruh sektor usaha strategis menikmati fasilitas tersebut pada tahun lalu.

"Restitusi pada tahun lalu itu tumbuh 21%. Tentu kita harus waspadai bagaimana outlook-nya di 2020 serta efeknya kepada beberapa sektor usaha," ungkap Sri Mulyani.

Dalam paparannya, sektor perdagangan mencatatkan pertumbuhan restitusi paling tinggi ketimbang sektor lainnya, yakni sekitar 32,4%. Disusul, restitusi sektor usaha konstruksi dan real estat yang tumbuh 23,1%

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, restitusi sektor manufaktur yang naik 18%, dan sektor pertambangan naik 11,16% hingga akhir Desember 2019. Menkeu berharap restitusi dipercepat bisa mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di masa depan.

"Satu sisi, kami makin banyak berikan insentif fiskal untuk menjaga produksi saat ini dan future investment. Sisi lain kami juga bisa menutup kemungkinan terjadinya abuse dari sektor usaha," jelas Menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN