RESTITUSI PAJAK

Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 15:14 WIB
Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menginginkan adanya perbaikan tata kelola pemberian restitusi di tahun ini guna menjamin efektivitas pemberian fasilitas fiskal khususnya untuk restitusi dipercepat.

"Saya tentu berharap administrasi dari sisi restitusi dari Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea Cukai akan makin akurat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia berharap kebijakan restitusi yang dipercepat dapat diberikan secara tepat sasaran. Dengan demikian, fasilitas fiskal yang diberikan dapat optimal membantu geliat dunia usaha.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Perbaikan tata kelola, lanjut Sri Mulyani, diharapkan juga dapat menutup celah pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, bukan sebaliknya. Apalagi, nilai restitusi yang dikembalikan pemerintah tidak sedikit.

Untuk diketahui, restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Dengan kata lain, restitusi merupakan pengurang dari penerimaan pajak.

Meski restitusi membuat tekanan terhadap penerimaan pajak, pengembalian restitusi secara lebih cepat juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Meskipun tidak menyebutkan nominal berapa uang pajak yang dikembalikan kepada WP, Sri Mulyani menuturkan hampir seluruh sektor usaha strategis menikmati fasilitas tersebut pada tahun lalu.

"Restitusi pada tahun lalu itu tumbuh 21%. Tentu kita harus waspadai bagaimana outlook-nya di 2020 serta efeknya kepada beberapa sektor usaha," ungkap Sri Mulyani.

Dalam paparannya, sektor perdagangan mencatatkan pertumbuhan restitusi paling tinggi ketimbang sektor lainnya, yakni sekitar 32,4%. Disusul, restitusi sektor usaha konstruksi dan real estat yang tumbuh 23,1%

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Kemudian, restitusi sektor manufaktur yang naik 18%, dan sektor pertambangan naik 11,16% hingga akhir Desember 2019. Menkeu berharap restitusi dipercepat bisa mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di masa depan.

"Satu sisi, kami makin banyak berikan insentif fiskal untuk menjaga produksi saat ini dan future investment. Sisi lain kami juga bisa menutup kemungkinan terjadinya abuse dari sektor usaha," jelas Menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi