RESTITUSI PAJAK

Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 15:14 WIB
Sri Mulyani Minta Fasilitas Restitusi Pajak Dipercepat Tepat Sasaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menginginkan adanya perbaikan tata kelola pemberian restitusi di tahun ini guna menjamin efektivitas pemberian fasilitas fiskal khususnya untuk restitusi dipercepat.

"Saya tentu berharap administrasi dari sisi restitusi dari Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea Cukai akan makin akurat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia berharap kebijakan restitusi yang dipercepat dapat diberikan secara tepat sasaran. Dengan demikian, fasilitas fiskal yang diberikan dapat optimal membantu geliat dunia usaha.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perbaikan tata kelola, lanjut Sri Mulyani, diharapkan juga dapat menutup celah pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, bukan sebaliknya. Apalagi, nilai restitusi yang dikembalikan pemerintah tidak sedikit.

Untuk diketahui, restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Dengan kata lain, restitusi merupakan pengurang dari penerimaan pajak.

Meski restitusi membuat tekanan terhadap penerimaan pajak, pengembalian restitusi secara lebih cepat juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Meskipun tidak menyebutkan nominal berapa uang pajak yang dikembalikan kepada WP, Sri Mulyani menuturkan hampir seluruh sektor usaha strategis menikmati fasilitas tersebut pada tahun lalu.

"Restitusi pada tahun lalu itu tumbuh 21%. Tentu kita harus waspadai bagaimana outlook-nya di 2020 serta efeknya kepada beberapa sektor usaha," ungkap Sri Mulyani.

Dalam paparannya, sektor perdagangan mencatatkan pertumbuhan restitusi paling tinggi ketimbang sektor lainnya, yakni sekitar 32,4%. Disusul, restitusi sektor usaha konstruksi dan real estat yang tumbuh 23,1%

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kemudian, restitusi sektor manufaktur yang naik 18%, dan sektor pertambangan naik 11,16% hingga akhir Desember 2019. Menkeu berharap restitusi dipercepat bisa mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di masa depan.

"Satu sisi, kami makin banyak berikan insentif fiskal untuk menjaga produksi saat ini dan future investment. Sisi lain kami juga bisa menutup kemungkinan terjadinya abuse dari sektor usaha," jelas Menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan