TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Minta Dirjen Kekayaan Negara yang Baru Selesaikan Piutang

Dian Kurniati | Jumat, 12 Maret 2021 | 15:18 WIB
Sri Mulyani Minta Dirjen Kekayaan Negara yang Baru Selesaikan Piutang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam pelantikan pejabat eselon I Kemenkeu, Jumat (12/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Kekayaan Negara yang baru saja dilantik, Rionald Silaban, untuk menyelesaikan semua piutang negara.

Sri Mulyani mengatakan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja modal dari aset. Namun di sisi lain, dia juga bertugas menagih semua piutang negara.

"Saya minta Pak Rio mampu meningkatkan kemampuan kita di dalam menyelesaikan dan mengelola piutang negara dan kekayaan negara lainnya. Tugas penagihan untuk beberapa outstanding issue memiliki peranan yang strategis," katanya, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani mengatakan penagihan piutang negara tersebut membutuhkan integritas dan komitmen penegakan hukum yang tinggi. Oleh karena itu, dia juga menyarankan Rionald agar memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan piutang negara.

Selain soal piutang, Sri mulyani juga meminta Rionald meningkatkan pengelolaan aset negara agar penerimaan tidak hanya mengandalkan dari perpajakan. Menurutnya, tingkat peradaban suatu negara akan terlihat dari bagaimana aset bisa dimanfaatkan efektif, bukan sebagai aset idle.

Selain Rionald, hari ini Sri Mulyani juga melantik 5 pejabat eselon eselon I lain di lingkungan Kemenkeu, yakni pada Sekretariat Jenderal, Ditjen Anggaran, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Simak 'Sri Mulyani Rombak Susunan 6 Pejabat Eselon I, Siapa Saja?'.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kepada Heru Pambudi yang kini menjadi Sekretaris Jenderal, Sri Mulyani berpesan agar melanjutkan transformasi teknologi digital dan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, transformasi kelembagaan dan SDM menjadi prioritas tertinggi yang harus berlanjut.

Sri Mulyani menilai keberhasilan Kemenkeu akan selalu diukur dari keberhasilan mengelola keuangan negara. Dia pun meminta Heru menerapkan kemampuan dan pengalamannya ketika menjadi Dirjen Bea dan Cukai di jabatan yang baru.

Kemudian, Sri Mulyani meminta Isa Rachmatarwata, sebagai Dirjen Anggaran yang baru, untuk langsung bekerja menyelesaikan seluruh proses daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) program pemulihan ekonomi nasional 2021 yang sedang berjalan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Di sisi lain, Isa juga harus bekerja sama dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyiapkan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022 yang akan dibahas bersama DPR.

Sementara untuk Askolani, sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Sri Mulyani meminta agar target penerimaan negara senilai Rp214,96 triliun dapat tercapai. Menurutnya, Askolani juga harus melanjutkan upaya optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Optimalisasi penerimaan negera juga bisa dilakukan dengan membangun data analitik bersama dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Khusus untuk Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto, Sri Mulyani meminta kelanjutan reformasi agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dan akuntabel. Dia juga ingin Hadiyanto mengawasi proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjalin hubungan harmonis dengan auditor eksternal tersebut.

"Saya harap opini Wajar Tanpa Pengecualian tetap bisa kita pertahankan untuk audit APBN, LKPP, dan LK BUN 2020 dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Adapun kepada Kepala BPPK Andin Hadiyanto, Sri Mulyani berpesan agar dapat melanjutkan transformasi untuk meningkatkan kapasitas Kemenkeu sebagai knowledge institutions. Kemudian, dia juga meminta Andin memberi perhatian khusus kepada transformasi PKN STAN, terutama dalam memformulasikan kurikulum agar sesuai dengan tantangan keuangan negara di masa depan.

"Transformasi ini harus bisa menghasilkan proses pendidikan, membentuk lulusan-lulusan PKN STAN yang kompeten, profesional, berintegritas, dan selalu ingin maju membangun NKRI di bidang keuangan negara," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?