PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Minta Bantuan Pengusaha Jelaskan Soal Utang

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 17 September 2018 | 09:45 WIB
Sri Mulyani Minta Bantuan Pengusaha Jelaskan Soal Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Twitter @KemenkeuRI)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan para pengusaha untuk menjelaskan permasalahan utang yang selama ini ada di dalam APBN.

Menurutnya, utang bukan menjadi tujuan. Utang, sambungnya, merupakan sebuah alat atau instrumen untuk mencapai kesejahteraan. Kondisi ini mirip dengan utang pelaku usaha yang diperlukan untuk memajukan bisnis seperti memperluas pasar dan meningkatkan profit.

Dalam konteks negara, mengutip informasi dalam laman resmi Kemenkeu, masih ada berbagai kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, konektivitas, dan kesejahteraan. Utang menjadi instrumen – selain penerimaan perpajakan – untuk mencukupi kebutuhan tersebut.

Baca Juga:
Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

“Saya mengharapkan pengusaha bantuin saya untuk menjelaskan,” ujarnya kepada sekitar 1.200 pengusaha yang hadir dalam seminar nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Jumat (14/9/2018).

Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3% pada tahun depan, negara berencana membelanjakan anggaran Rp2.439 triliun. Dana dari penerimaan perpajakan dan nonpajak diperkirakan mencapai Rp2.142 triliun. Sisanya, pemerintah memakai utang atau pembiayaan.

Defisit anggaran direncanakan sebesar 1,84% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu menyempit dibandingkan dengan tahun ini yang diestimasi masih di atas 2% PDB. Sri Mulyani mengatakan defisit harus menyempit karena biaya pinjaman akan semakin besar di tengah ketidakpastian global.

Baca Juga:
Terbitkan Global Bond, Pemerintah Raup US$2 Miliar dan €1,4 miliar

“Dengan defisit rendah, kita memiliki kemampuan merencanakan pembiayaan secara jauh lebih aman. Hal ini perlu disampaikan agar masyarakat lebih tenang. Capital dan bond market juga lebih tenang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga memaparkan berbagai kebijakan perpajakan untuk memberi stimulus bagi dunia usaha. Berbagai kebijakan perpajakan ini seperti tax holiday, tax allowance, kemudahan ekspor, dan pengurangan untuk industri pionir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024