PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Korupsi Hambat RI Jadi Negara Maju

Dian Kurniati | Sabtu, 17 April 2021 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Korupsi Hambat RI Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparan dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tindak pidana korupsi akan menghambat upaya Indonesia menjadi negara berpendapatan maju atau high income country.

Sri Mulyani mengatakan tantangan pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin berat di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Dia pun meminta meminta semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bersinergi untuk menekan risiko korupsi.

"Mencegah dan membangun suatu sistem yang antikorupsi secara komprehensif akan sangat menentukan suatu bangsa bisa meneruskan perjalanan menjadi sebuah bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan tentu memiliki kesejahteraan yang adil," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan atau law enforcement, melainkan juga membutuhkan edukasi dan komunikasi kepada publik.

Dalam hal ini, semua pemangku kepentingan memiliki andil yang penting untuk mendorong pendidikan antikorupsi, sekaligus membangun integritas dan sistem pendeteksi perilaku koruptif secara kuat dan dini.

Mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Sri Mulyani menyebut ada 3 fokus kegiatan, yakni bidang perizinan dan tata niaga, bidang keuangan negara, serta bidang penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Khusus pada fokus bidang keuangan negara, aspeknya meliputi penerimaan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan negara. Dari sisi penerimaan, Kemenkeu terus mengembangkan berbagai aksi untuk mencegah korupsi.

Aksi itu antara lain integrasi kuota impor untuk mengoptimalkan penerimaan dan meningkatkan pengawasan importasi serta kepatuhannya. Di bidang pajak, Kemenkeu telah memanfaatkan data beneficial owner untuk menggali potensi penerimaan dan memastikan kepemilikan kewajiban pajak.

Selain aksi tersebut, ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sementara dari sisi belanja, upaya pencegahan korupsi berjalan dengan mendorong semua proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa berjalan secara online untuk memastikan akuntabilitasnya.

Kemenkeu juga terus mendorong sistem pembayaran secara elektronik dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-payment dan e-catalog. Berbagai aksi yang diharapkan mendorong munculnya budaya pencegahan korupsi yang efektif dan efisien adalah tanggung jawab kita," ujarnya.

Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju (high income country) pada usia 100 tahun atau 2045. Indonesia telah naik menjadi upper-middle income country pada Juli 2020, dengan pendapatan nasional bruto per kapita yang naik menjadi US$4.050, dari sebelumnya US$3.840.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Namun, akibat pandemi Covid-19, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi pendapatan nasional bruto per kapita bisa turun ke bawah US$4.045, yang menurut World Bank masuk klasifikasi lower-middle income.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan pendapatan nasional bruto per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2021 | 23:04 WIB

sistem pembayaran secara elektronik merupakan hal penting yang seharusnya dilakukan dalam segala transaksi sebagai pertanggung jawaban dan transparansi. Mengingat jika ada permasalahan/tindakan yang diduga korupsi, pembuktian akan jauh lebih mudah dan berjalan cepat. Mengingat bahwa transaksi secara online memiliki catatan dan jejak yang bisa gali. Hal ini akan dengan cepat mengusut dan memberantas pelaku tipikor.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN