KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan secara bulanan pada Juli 2020 masih mengalami kontraksi 45,55%, lebih dalam dibanding capaian pada Juni 2020 yang tercatat minus 38,12%.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020). Sri Mulyani menyebut kondisi itu disebabkan oleh pandemi virus Corona yang menekan korporasi di Indonesia.

"Pada penerimaan PPh badan kita lihat korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan," katanya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%.

Pada April 2020, penerimaan PPh badan mengalami kontraksi makin dalam hingga minus 16,44%. Puncak kontraksi terjadi pada Mei, yakni minus 53,9%. Kontraksi mulai mengecil pada Juni, tetapi kembali memburuk pada Juli 2020.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami penurunan aktivitas usaha sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil pada Agustus. Namun, di sisi lain, pemerintah juga telah memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Simak artikel ‘Pemanfaatan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Paling Besar’.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 pada Juli 2020 juga mengalami kontraksi hingga 57,68%. Kondisi itu membalik catatan positif penerimaan PPh Pasal pada Juni yang mampu tumbuh positif 17,61%. Pada Mei 2020, kontraksinya sebesar 19,69%.

Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama, yakni kembali kontraksi setelah pada Juni mampu tumbuh positif. Pada Juli 2020, pertumbuhannya terkontraksi 7,25%. Sementara, pada Juni mampu tumbuh positif 3,91%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya