KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan secara bulanan pada Juli 2020 masih mengalami kontraksi 45,55%, lebih dalam dibanding capaian pada Juni 2020 yang tercatat minus 38,12%.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020). Sri Mulyani menyebut kondisi itu disebabkan oleh pandemi virus Corona yang menekan korporasi di Indonesia.

"Pada penerimaan PPh badan kita lihat korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%.

Pada April 2020, penerimaan PPh badan mengalami kontraksi makin dalam hingga minus 16,44%. Puncak kontraksi terjadi pada Mei, yakni minus 53,9%. Kontraksi mulai mengecil pada Juni, tetapi kembali memburuk pada Juli 2020.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami penurunan aktivitas usaha sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil pada Agustus. Namun, di sisi lain, pemerintah juga telah memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Simak artikel ‘Pemanfaatan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Paling Besar’.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 pada Juli 2020 juga mengalami kontraksi hingga 57,68%. Kondisi itu membalik catatan positif penerimaan PPh Pasal pada Juni yang mampu tumbuh positif 17,61%. Pada Mei 2020, kontraksinya sebesar 19,69%.

Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama, yakni kembali kontraksi setelah pada Juni mampu tumbuh positif. Pada Juli 2020, pertumbuhannya terkontraksi 7,25%. Sementara, pada Juni mampu tumbuh positif 3,91%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN