KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan secara bulanan pada Juli 2020 masih mengalami kontraksi 45,55%, lebih dalam dibanding capaian pada Juni 2020 yang tercatat minus 38,12%.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020). Sri Mulyani menyebut kondisi itu disebabkan oleh pandemi virus Corona yang menekan korporasi di Indonesia.

"Pada penerimaan PPh badan kita lihat korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan," katanya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kontraksi pada penerimaan PPh badan telah terjadi sejak kuartal I/2020. Saat itu, kontraksi penerimaan PPh badan tercatat sebesar minus 13,56%.

Pada April 2020, penerimaan PPh badan mengalami kontraksi makin dalam hingga minus 16,44%. Puncak kontraksi terjadi pada Mei, yakni minus 53,9%. Kontraksi mulai mengecil pada Juni, tetapi kembali memburuk pada Juli 2020.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami penurunan aktivitas usaha sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil pada Agustus. Namun, di sisi lain, pemerintah juga telah memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Simak artikel ‘Pemanfaatan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Paling Besar’.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 pada Juli 2020 juga mengalami kontraksi hingga 57,68%. Kondisi itu membalik catatan positif penerimaan PPh Pasal pada Juni yang mampu tumbuh positif 17,61%. Pada Mei 2020, kontraksinya sebesar 19,69%.

Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama, yakni kembali kontraksi setelah pada Juni mampu tumbuh positif. Pada Juli 2020, pertumbuhannya terkontraksi 7,25%. Sementara, pada Juni mampu tumbuh positif 3,91%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?