KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 09:29 WIB
Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tata kelola keuangan negara atau kebijakan fiskal di Indonesia saat ini sudah telah berstandar dunia dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dunia.

"Jadi sudah update dan benchmarking dengan apa yang disebut international practices," kata Sri Mulyani saat memberikan kuliah tamu dengan topik 'Kebijakan Fiskal dalam Antisipasi Ketidakpastian Global' di kampus Universitas Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan sejak era pemerintahan Orde Lama hingga reformasi, Indonesia masih mengacu pada Indische Comptabiliteits Wet (ICW) atau UU Perbendaharaan Negara peninggalan zaman penjajahan Belanda.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam perjalanannya, pengelolaan keuangan negara kini berubah total sejak mengadopsi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2003-2004.

Dengan UU baru itu, Indonesia telah mengikuti praktik pengelolaan keuangan negara, seperti yang dilakukan negara lain di dunia. UU yang diadopsi pun di antaranya meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan keuangan negara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berkata, APBN sebagai alat kebijakan pemerintah melalui penerimaan, belanja, dan pembiayaan dapat memengaruhi konsumsi masyarakat, investasi, dan kegiatan ekspor-impor.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk itu, APBN bisa disusun secara ekspansif maupun kontraktif, sesuai dengan kondisi ekonomi dunia. Meski begitu, APBN bukan satu-satunya komponen yang memengaruhi maju tidaknya suatu negara.

“Kemajuan negara hanya bisa tercapai jika ada kombinasi yang tepat antara kebijakan fiskal melalui APBN, kebijakan moneter, dan kebijakan di sektor riil seperti perdagangan, industri, investasi, dan tenaga kerja,” jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN