KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 09:29 WIB
Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tata kelola keuangan negara atau kebijakan fiskal di Indonesia saat ini sudah telah berstandar dunia dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dunia.

"Jadi sudah update dan benchmarking dengan apa yang disebut international practices," kata Sri Mulyani saat memberikan kuliah tamu dengan topik 'Kebijakan Fiskal dalam Antisipasi Ketidakpastian Global' di kampus Universitas Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan sejak era pemerintahan Orde Lama hingga reformasi, Indonesia masih mengacu pada Indische Comptabiliteits Wet (ICW) atau UU Perbendaharaan Negara peninggalan zaman penjajahan Belanda.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Dalam perjalanannya, pengelolaan keuangan negara kini berubah total sejak mengadopsi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2003-2004.

Dengan UU baru itu, Indonesia telah mengikuti praktik pengelolaan keuangan negara, seperti yang dilakukan negara lain di dunia. UU yang diadopsi pun di antaranya meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan keuangan negara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berkata, APBN sebagai alat kebijakan pemerintah melalui penerimaan, belanja, dan pembiayaan dapat memengaruhi konsumsi masyarakat, investasi, dan kegiatan ekspor-impor.

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Untuk itu, APBN bisa disusun secara ekspansif maupun kontraktif, sesuai dengan kondisi ekonomi dunia. Meski begitu, APBN bukan satu-satunya komponen yang memengaruhi maju tidaknya suatu negara.

“Kemajuan negara hanya bisa tercapai jika ada kombinasi yang tepat antara kebijakan fiskal melalui APBN, kebijakan moneter, dan kebijakan di sektor riil seperti perdagangan, industri, investasi, dan tenaga kerja,” jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen