KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 09:29 WIB
Sri Mulyani Klaim Tata Kelola Keuangan Negara RI Sudah Standar Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tata kelola keuangan negara atau kebijakan fiskal di Indonesia saat ini sudah telah berstandar dunia dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dunia.

"Jadi sudah update dan benchmarking dengan apa yang disebut international practices," kata Sri Mulyani saat memberikan kuliah tamu dengan topik 'Kebijakan Fiskal dalam Antisipasi Ketidakpastian Global' di kampus Universitas Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan sejak era pemerintahan Orde Lama hingga reformasi, Indonesia masih mengacu pada Indische Comptabiliteits Wet (ICW) atau UU Perbendaharaan Negara peninggalan zaman penjajahan Belanda.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam perjalanannya, pengelolaan keuangan negara kini berubah total sejak mengadopsi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2003-2004.

Dengan UU baru itu, Indonesia telah mengikuti praktik pengelolaan keuangan negara, seperti yang dilakukan negara lain di dunia. UU yang diadopsi pun di antaranya meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan keuangan negara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berkata, APBN sebagai alat kebijakan pemerintah melalui penerimaan, belanja, dan pembiayaan dapat memengaruhi konsumsi masyarakat, investasi, dan kegiatan ekspor-impor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk itu, APBN bisa disusun secara ekspansif maupun kontraktif, sesuai dengan kondisi ekonomi dunia. Meski begitu, APBN bukan satu-satunya komponen yang memengaruhi maju tidaknya suatu negara.

“Kemajuan negara hanya bisa tercapai jika ada kombinasi yang tepat antara kebijakan fiskal melalui APBN, kebijakan moneter, dan kebijakan di sektor riil seperti perdagangan, industri, investasi, dan tenaga kerja,” jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?