EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Kami Harus Buat Pilihan yang Tidak Mudah dan Sederhana

Dian Kurniati | Rabu, 16 September 2020 | 13:45 WIB
Sri Mulyani: Kami Harus Buat Pilihan yang Tidak Mudah dan Sederhana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Widyaiswara Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memformulasikan kebijakan untuk merespons pandemi virus Corona. Tantangan muncul karena ada kombinasi masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Pemerintah, sambungnya, selalu terbuka dengan masukan yang disampaikan berbagai kalangan, termasuk dari widyaiswara atau pejabat fungsional yang bertugas mendidik PNS di kementerian. Pemerintah memiliki ruang untuk memperbaiki setiap kebijakan.

“Barangkali para widyaiswara bisa membuat penelitian atau kajian bagaimana seharusnya pemerintah dalam situasi pandemi membuat policy, saat data dan informasi barangkali tidak sempurna," katanya dalam acara Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Widyaiswara Indonesia, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona yang terjadi di Indonesia selama hampir 7 bulan telah menyebabkan kenaikan angka pengangguran dan kemiskinan. Kemiskinan yang semula 9,4% kini naik ke posisi 9,78%. Pemerintah harus segera meresponsnya dengan kebijakan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi, selain tetap mengedepankan aspek kesehatan.

Menurutnya, kebijakan untuk merespons pandemi mulai dibuat sejak Januari 2020, saat virus Corona merebak di China tetapi berdampak pada sektor pariwisata dan perdagangan internasional Indonesia. Saat kasus penularan virus terjadi di Indonesia, kebijakan yang harus dirumuskan juga semakin kompleks.

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Perpu 1/2020 yang menjadi landasan hukum merombak beberapa ketentuan keuangan negara. Menurut Sri Mulyani pemerintah fokus pada sistem keuangan karena penanganan pandemi akan membutuhkan banyak dukungan keuangan negara.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dukungan tidak hanya diberikan pada sektor kesehatan, melainkan juga kelompok masyarakat miskin dan menengah, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga dunia usaha umumnya.

"Dunia usaha mengalami tekanan sehingga mereka tidak bisa membayar pajak dan harga komoditas jatuh sehingga penerimaan negara bukan pajak juga menurun," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut tingginya kebutuhan anggaran saat pandemi menyebabkan defisit diperkirakan mencapai 6,34% terhadap PDB tahun ini. Selain itu, pemerintah ternyata juga masih menghadapi tantangan dalam membelanjakan uang tersebut agar efektif menangani pandemi.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menyebut belanja negara harus cepat agar dampak pandemi tidak semakin meluas. Di sisi lain, pemerintah tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas agar tidak menimbulkan masalah pada masa mendatang.

"Situasi-situasi seperti ini yang memang mengharapkan kami harus buat pilihan-pilihan yang tidak mudah dan sederhana," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra