KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Kaji Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 20:37 WIB
Sri Mulyani Kaji Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan berbagai insentif dan relaksasi kebijakan untuk menggaet lebih banyak investasi. Salah satu relaksasi yang akan dikaji adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden dengan pembahasan terobosan investasi, ekspor, dan perpajakan. Salah satu aspek yang menjadi permintaan Presiden Joko Widodo adalah kajian penurunan tarif PPh badan.

“Rencana kita untuk melakukan perubahan Undang-Undang PPh supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di-exerciseseberapa cepat. Jika ratenya turun ke 20%, itu bisa seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” katanya, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Bila untuk revisi UU PPh masih membutuhkan waktu, lain halnya dengan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Meskipun sempat tertunda, otoritas menjanjikan rilis insentif tersebut dalam satu pekan ke depan.

Insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan diterbitkan bersamaan dengan insentif lain. Relaksasi fiskal untuk pengembangan mobil listrik disebut sebagai satu paket dalam insentif terbaru yang akan dirilis pemerintah.

“Mengenai super tax deduction ini sudah kita selesaikan. Kita harapkan PP [peraturan pemerintah]-nya bisa keluar minggu ini atau awal minggu depan. Insentif untuk kendaraan bermotor yang hemat energi juga sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain dua paket kebijakan tersebut, Kemenkeu juga sudah lebih dahulu melakukan relaksasi bagi sektor properti. Penyesuaian ambang batas nilai jual rumah yang dikenakan PPnBM menjadi fasilitas terbaru yang diluncurkan untuk sektor properti.

“Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik