KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Kaji Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 20:37 WIB
Sri Mulyani Kaji Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan berbagai insentif dan relaksasi kebijakan untuk menggaet lebih banyak investasi. Salah satu relaksasi yang akan dikaji adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden dengan pembahasan terobosan investasi, ekspor, dan perpajakan. Salah satu aspek yang menjadi permintaan Presiden Joko Widodo adalah kajian penurunan tarif PPh badan.

“Rencana kita untuk melakukan perubahan Undang-Undang PPh supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di-exerciseseberapa cepat. Jika ratenya turun ke 20%, itu bisa seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” katanya, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Bila untuk revisi UU PPh masih membutuhkan waktu, lain halnya dengan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Meskipun sempat tertunda, otoritas menjanjikan rilis insentif tersebut dalam satu pekan ke depan.

Insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan diterbitkan bersamaan dengan insentif lain. Relaksasi fiskal untuk pengembangan mobil listrik disebut sebagai satu paket dalam insentif terbaru yang akan dirilis pemerintah.

“Mengenai super tax deduction ini sudah kita selesaikan. Kita harapkan PP [peraturan pemerintah]-nya bisa keluar minggu ini atau awal minggu depan. Insentif untuk kendaraan bermotor yang hemat energi juga sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain dua paket kebijakan tersebut, Kemenkeu juga sudah lebih dahulu melakukan relaksasi bagi sektor properti. Penyesuaian ambang batas nilai jual rumah yang dikenakan PPnBM menjadi fasilitas terbaru yang diluncurkan untuk sektor properti.

“Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target