KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Jelaskan Dampak UU HPP dalam Jangka Pendek dan Panjang

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Dampak UU HPP dalam Jangka Pendek dan Panjang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan dampak positif, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP merupakan bagian dari langkah reformasi struktural yang ditempuh pemerintah. Dengan penataan ulang sistem perpajakan, lanjutnya, diharapkan tercipta asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

"Dalam jangka pendek, upaya tersebut sejalan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari upaya percepatan pemulihan ekonomi yang saat ini terus dilakukan," katanya, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menilai APBN saat ini bekerja kerja dalam penanganan pandemi Covid-19, memberikan perlindungan sosial, dan mempercepat pemulihan ekonomi ketika penerimaan negara menurun. Dia berharap UU HPP dapat mempercepat pemulihan penerimaan negara dan konsolidasi fiskal.

Seiring dengan implementasi UU HPP, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.649,3 triliun pada tahun depan atau setara 109,2% dari target yang ditetapkan pada UU APBN 2022 sejumlah Rp1.510,0 triliun

Pemerintah juga memperkirakan rasio pajak (tax ratio) mencapai 9,22% pada tahun depan, atau lebih tinggi dari estimasi awal sebesar 8,44% PDB. Tahun berikutnya, pemerintah menargetkan rasio pajak menjadi 9,29%, 9,53% pada 2023, dan 10,12% pada 2025.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam jangka panjang, lanjut Sri Mulyani, UU HPP akan menjadi modal kuat dalam menghadapi berbagai tantangan yang dinamis pada masa depan. Salah satunya adalah dalam memperluas basis perpajakan.

Menurutnya, perluasan basis perpajakan sangat penting dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam pengumpulan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, serta pajak karbon.

"Pajak karbon akan menjadi salah satu tahapan dalam road map menuju green economy yang mendukung peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian di masa depan," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN