KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Janji Kooperatif untuk Lanjutkan 'Bersih-Bersih' Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 10:39 WIB
Sri Mulyani Janji Kooperatif untuk Lanjutkan 'Bersih-Bersih' Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

SURAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk kooperatif dengan pihak-pihak lain dalam upaya menegakkan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Sri Mulyani mengungkapkan, total ada 196 laporan temuan PPATK yang telah disampaikan kepada Kemenkeu sepanjang 2009 hingga 2022. Sebagian besar di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Kita juga sampaikan di situ ada yang dilakukan eksaminasi, ada yang memang kalau kasusnya memang terbukti maka dilakukan hukuman disiplin. Ada yang sudah dicopot atau dikeluarkan. Itu semuanya ada statusnya," kata Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi saat berkunjung ke KPP Pratama Surakarta, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari ratusan laporan yang disampaikan PPATK, imbuh Sri Mulyani, masih ada 70 laporan yang memerlukan keterangan dan klarifikasi tambahan dari Kemenkeu. Kendati begitu, Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui detail nilai transaksi mencurigakan yang tertuang dalam laporan PPATK tersebut.

Pernyataan Sri Mulyani di atas merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun rupiah yang melibatkan oknum di internal Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengaku tidak menemukan nominal angka yang disampaikan oleh Mahfud MD seperti yang dikutip media nasional akhir-akhir ini. Namun demikian, menkeu mengaku siap bekerja sama dengan Kemenko Polhukam untuk mengusut tuntas adanya dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak di internal Kemenkeu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Saya janji nanti akan ketemu sama Pak Mahfud sama Pak Ivan (Yustiavandana, Kepala PPATK) untuk bisa meng-clear-kan sebetulnya ini masalahnya apa, di mana, siapa, dan saya berjanji akan sama Pak Mahfud, ayo Pak aku dibantuin. Kita mau bersihin [Kemenkeu], kita bersihin," kata Sri Mulyani.

Belakangan ini Sri Mulyani memang tengah gencar berupaya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada instansi Kementerian Keuangan.

Kemenkeu, ujar Sri Mulyani, telah menerima masukan untuk melakukan perbaikan dari aspek nilai, filosofi, sampai dengan ketentuan spesifik mengenai perbaikan aturan yang memberikan kewenangan diskresi sehingga tidak disalahgunakan menjadi korupsi.

Perbaikan, ujarnya, juga perlu difokuskan pada penanganan potensi suap, penguatan pengawasan pegawai, serta deteksi dini risiko dan fraud. Dalam hal ini, langkah yang harus dilakukan yakni menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra