PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Insentif Jadi Penyeimbang Ekspansi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 15:32 WIB
Sri Mulyani: Insentif Jadi Penyeimbang Ekspansi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif dinilai sebagai penyeimbang dari upaya pemungutan pajak yang dijalankan oleh pemerintah. Penjagaan titik keseimbangan (ekuilibrium) ini senantiasa dijanjikan oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dunia usaha tidak terlalu menyambut gembira dengan arah fiskal yang ekspansif. Pasalnya dengan arah yang ekspansif, pungutan pajak akan semakin intensif dijalankan untuk mendanai belanja negara.

“Karena kalau bicara sama investor, kalau [target] penerimaan pajak tinggi, kalian wajahnya unhappy. Kami harus pungut pajak yang buat ekonomi dan masyarakat less happy,” katanya, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Menurutnya, ekspansi fiskal tetap dibutuhkan sebagai bahan bakar utama pembangunan nasional. Dengan demikian, petugas pajak akan semakin dalam menggali potensi penerimaan dari kegiatan ekonomi, terutama yang selama ini belum tersentuh.

Oleh karena itu, sebagai ganti kebijakan fiskal yang ekspansif, insentif diberikan sebagai stimulus perekonomian. Dengan demikian, instrumen fiskal berlaku layaknya penyeimbang dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Kita collect dan juga kita berikan insentif. Itulah titik keseimbangan yang bisa buat ekonomi kita tumbuh,” imbuhnya.

Baca Juga:
Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

Insentif tersebut antara lain dalam bentuk relaksasi kebijakan fiskal, seperti pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kemudahan dalam ranah kepabeanan untuk kegiatan ekspor dan impor barang.

“Pemerintah juga terus membangun infrastruktur guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Keseluruhan kebijakan itu diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Secara umum, penerimaan perpajakan 2019 ditetapkan senilai Rp1.786,4 triliun. Target tercatat tumbuh 17,4% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu senilai Rp1.521,4 triliun. Adapun khusus untuk target pajak mencapai Rp1.577,6 triliun atau tumbuh 20,1% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp1.315 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan 2024