JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd sudah bertemu membahas soal tagihan pajak. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan soal besaran pajak yang akan dibayar perusahaan itu di Indonesia.
(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)
Jelang tutup tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menyerah. Ia menyatakan, pengejaran akan dilakukan tahun depan. “Saya minta kepada tim saya untuk terus melihat dan untuk berkomunikasi dan pada tahun baru akan ada pembahasnya lebih lanjut mengenai basis perhitungan itu,” katanya di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (22/12).
Mantan Direktur Bank Dunia ini juga menekankan proses yang tengah dijalankan oleh timnya bukan tawar-menawar. Ia menegaskan, Google adalah entitas bisnis di wilayah Indonesia, dan negara berhak mendapatkan bagian berupa pajak.
“Ini bukan negosiasi. Ini proses untuk collection,” ujarnya.
Untuk itu, Sri mengajak Google beradu data mengenai transaksi bisnis perusahaan tersebut di Indonesia. Menurutnya, baik pemerintah maupun Google memiliki angka kewajiban pajak versi masing-masing.
Selanjutnya, kedua pihak akan duduk bersama lagi setelah tahun baru untuk buka-bukaan data transaksi bisnis Google yang akan digunakan sebagai basis pajak. "Jadi bagaimana kita verifikasi data versi pajak atau Google yang menggambarkan transaksi yang terlegitimasi," katanya.
(Baca: Soal Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani)
Sri menyatakan, pemerintah juga akan menghormati investasi yang ditanamkan Google di Indonesia, mengingat perusahaan tersebut membawa teknologi mesin pencari yang bermanfaat di internet. Namun sekali lagi, Sri mengingatkan ada hal yang perlu dipatuhi oleh Google dan hal tersebut adalah membayar pajak.
"Karena yang kita bangun saat ini adalah kepercayaan, jadi bagaimana mereka menghormati prinsip tersebut," tuturnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengancam Ditjen Pajak akan memenjarakan pimpinan perusahaan digital (over the top/OTT) asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Hal ini mengingat negosiasi kedua pihak buntu dan Google masih menawar besaran nilai pajaknya.
(Baca: Dirjen Pajak: Nasib Google Bisa Berakhir di Penjara)
Ken menekankan bahwa perlakuan sanksi yang diberikan kepada subjek pajak dalam negeri, baik itu perusahaan nasional ataupun asing, sama jika tidak membayar pajak. “Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak,” katanya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.