KASUS PAJAK GOOGLE

Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi, Ini Proses 'Collecting'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 12:15 WIB
Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi, Ini Proses 'Collecting'

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd sudah bertemu membahas soal tagihan pajak. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan soal besaran pajak yang akan dibayar perusahaan itu di Indonesia.

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)

Jelang tutup tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menyerah. Ia menyatakan, pengejaran akan dilakukan tahun depan. “Saya minta kepada tim saya untuk terus melihat dan untuk berkomunikasi dan pada tahun baru akan ada pembahasnya lebih lanjut mengenai basis perhitungan itu,” katanya di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Mantan Direktur Bank Dunia ini juga menekankan proses yang tengah dijalankan oleh timnya bukan tawar-menawar. Ia menegaskan, Google adalah entitas bisnis di wilayah Indonesia, dan negara berhak mendapatkan bagian berupa pajak.

“Ini bukan negosiasi. Ini proses untuk collection,” ujarnya.

Untuk itu, Sri mengajak Google beradu data mengenai transaksi bisnis perusahaan tersebut di Indonesia. Menurutnya, baik pemerintah maupun Google memiliki angka kewajiban pajak versi masing-masing.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selanjutnya, kedua pihak akan duduk bersama lagi setelah tahun baru untuk buka-bukaan data transaksi bisnis Google yang akan digunakan sebagai basis pajak. "Jadi bagaimana kita verifikasi data versi pajak atau Google yang menggambarkan transaksi yang terlegitimasi," katanya.

(Baca: Soal Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani)

Sri menyatakan, pemerintah juga akan menghormati investasi yang ditanamkan Google di Indonesia, mengingat perusahaan tersebut membawa teknologi mesin pencari yang bermanfaat di internet. Namun sekali lagi, Sri mengingatkan ada hal yang perlu dipatuhi oleh Google dan hal tersebut adalah membayar pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Karena yang kita bangun saat ini adalah kepercayaan, jadi bagaimana mereka menghormati prinsip tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengancam Ditjen Pajak akan memenjarakan pimpinan perusahaan digital (over the top/OTT) asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Hal ini mengingat negosiasi kedua pihak buntu dan Google masih menawar besaran nilai pajaknya.

(Baca: Dirjen Pajak: Nasib Google Bisa Berakhir di Penjara)

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Ken menekankan bahwa perlakuan sanksi yang diberikan kepada subjek pajak dalam negeri, baik itu perusahaan nasional ataupun asing, sama jika tidak membayar pajak. “Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak,” katanya. (Amu)

(Baca: Memahami Struktur Perencanaan Pajak Google)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?