KASUS PAJAK GOOGLE

Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi, Ini Proses 'Collecting'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 12:15 WIB
Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi, Ini Proses 'Collecting'

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd sudah bertemu membahas soal tagihan pajak. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan soal besaran pajak yang akan dibayar perusahaan itu di Indonesia.

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)

Jelang tutup tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menyerah. Ia menyatakan, pengejaran akan dilakukan tahun depan. “Saya minta kepada tim saya untuk terus melihat dan untuk berkomunikasi dan pada tahun baru akan ada pembahasnya lebih lanjut mengenai basis perhitungan itu,” katanya di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Mantan Direktur Bank Dunia ini juga menekankan proses yang tengah dijalankan oleh timnya bukan tawar-menawar. Ia menegaskan, Google adalah entitas bisnis di wilayah Indonesia, dan negara berhak mendapatkan bagian berupa pajak.

“Ini bukan negosiasi. Ini proses untuk collection,” ujarnya.

Untuk itu, Sri mengajak Google beradu data mengenai transaksi bisnis perusahaan tersebut di Indonesia. Menurutnya, baik pemerintah maupun Google memiliki angka kewajiban pajak versi masing-masing.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Selanjutnya, kedua pihak akan duduk bersama lagi setelah tahun baru untuk buka-bukaan data transaksi bisnis Google yang akan digunakan sebagai basis pajak. "Jadi bagaimana kita verifikasi data versi pajak atau Google yang menggambarkan transaksi yang terlegitimasi," katanya.

(Baca: Soal Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani)

Sri menyatakan, pemerintah juga akan menghormati investasi yang ditanamkan Google di Indonesia, mengingat perusahaan tersebut membawa teknologi mesin pencari yang bermanfaat di internet. Namun sekali lagi, Sri mengingatkan ada hal yang perlu dipatuhi oleh Google dan hal tersebut adalah membayar pajak.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Karena yang kita bangun saat ini adalah kepercayaan, jadi bagaimana mereka menghormati prinsip tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengancam Ditjen Pajak akan memenjarakan pimpinan perusahaan digital (over the top/OTT) asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Hal ini mengingat negosiasi kedua pihak buntu dan Google masih menawar besaran nilai pajaknya.

(Baca: Dirjen Pajak: Nasib Google Bisa Berakhir di Penjara)

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Ken menekankan bahwa perlakuan sanksi yang diberikan kepada subjek pajak dalam negeri, baik itu perusahaan nasional ataupun asing, sama jika tidak membayar pajak. “Kalau sudah punya tunggakan dan tidak bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama, karena sama-sama subjek pajak,” katanya. (Amu)

(Baca: Memahami Struktur Perencanaan Pajak Google)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak