KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ingin Isu Pajak Masuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Sri Mulyani Ingin Isu Pajak Masuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemerintah perlu terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan masyarakat yang memiliki kemampuan harus menyadari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Menurutnya, aspek tentang pajak tersebut juga perlu dimasukkan dalam pendidikan kewarganegaraan.

"Kalau bisa dikatakan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia itu perlu untuk makin direvitalisasi untuk masyarakat [memahami] apa sih artinya menjadi bagian Republik Indonesia," katanya dalam siniar yang diunggah akun Youtube Sekretariat Kabinet, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan setiap orang memiliki keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan menyediakan berbagai fasilitas untuk rakyatnya. Misalnya soal infrastruktur jalan raya, pendidikan, hingga jaringan internet.

Meski demikian, lanjutnya, pembangunan berbagai infrastruktur juga memerlukan uang yang dikumpulkan dari pajak. Oleh karena itu, masyarakat harus memperoleh pemahaman yang tepat tentang pentingnya bekerja sama membangun negara melalui pembayaran pajak.

Sri Mulyani mengaku memperoleh nasihat dari kakek dan neneknya tentang kewajiban berbakti kepada bangsa. Ketika beranjak dewasa, pemahaman tentang berbakti kepada bangsa tersebut salah satunya diamalkan melalui pembayaran pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Setelah menjadi menteri keuangan, dia berupaya mendekatkan hubungan antara pajak dan masyarakat melalui slogan 'Uang Kita'. Dengan slogan itulah, masyarakat diajak berpartisipasi membangun negara melalui pajak.

Di sisi lain, masyarakat juga dijelaskan tentang manfaat pajak yang akan kembali dirasakan oleh rakyat.

Sri Mulyani menambahkan negara telah mengatur ketentuan pajak secara adil dengan prinsip gotong royong. Dalam hal ini, orang kaya harus membayar pajak dalam jumlah besar, sedangkan rakyat kecil justru tidak dikenakan pajak.

"Rakyat kecil kalau dia enggak punya pendapat, enggak bayar pajak. Negara malah bantuin dia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini