PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sri Mulyani Ingatkan Lagi WP Lapor SPT Tahunan: Jangan Lewat Deadline

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Lagi WP Lapor SPT Tahunan: Jangan Lewat Deadline

Unggahan Menkeu Sri Mulyani di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan para wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Sri Mulyani mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, ujar menkeu, juga telah menunaikan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan pada pekan lalu.

"Setiap tahun seluruh wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) orang pribadi, termasuk Presiden RI," katanya melalui akun Instagram @smindrawati, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-filing dan e-form pada DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan dari mana saja.

Dalam hal ini, Jokowi juga melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Menurut menkeu, proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing berlangsung mudah, cepat, dan lancar.

Sri Mulyani kemudian mengutip pesan Jokowi tentang peran pajak yang penting untuk mendukung program pembangunan, terutama dalam memulihkan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memulihkan kesehatan termasuk program vaksinasi.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Jangan sampai lewat batas waktu pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2022 ya," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN