UU HKPD

Sri Mulyani Ingatkan Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Dilakukan Bertahap

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:39 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Dilakukan Bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Porsi itu tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah. Meski demikian, penerapan batasan belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap selama 5 tahun.

"Kami memang impose dalam undang-undang ini ada cap maksimum belanja pegawai 30% dan belanja infrastruktur harus mendekati 40%, namun ini akan dilakukan secara bertahap," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan fiskal daerah masih mengalami sejumlah tantangan dalam 20 tahun terakhir. Hal itu salah satunya tercermin dari dominasi belanja yang bersifat administratif termasuk belanja pegawai.

Merespons kondisi tersebut, Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD. Pemda yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 5 tahun.

Di sisi lain, Pasal 147 ayat (1) UU HKPD juga mengatur besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa. Kemudian, pemda yang alokasi belanja infrastrukturnya di bawah angka tersebut juga diberi waktu 5 tahun untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Belanja pegawai perlu dikendalikan dan daerah harus mampu mengejar terutama untuk belanja-belanja infrastruktur," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani usai pengesahan UU HKPD memaparkan hitungan pemerintah mengenai pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur yang diperkirakan dapat mendorong pemda mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun. Selain itu, belanja infrastruktur publik juga dapat ditingkatkan sampai dengan Rp287,61 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya