PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Indonesia Punya Mesin Pertumbuhan Ekonomi Terbesar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 15:20 WIB
Sri Mulyani: Indonesia Punya Mesin Pertumbuhan Ekonomi Terbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia memiliki mesin pertumbuhan ekonomi terbesar di antara negara-negara Asean.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Indonesia Bukan Negara Miskin’ pada hari ini, Selasa (22/1/2019). Menurutnya, mesin pertumbuhan ekonomi itu ada pada jumlah penduduk kelas menengah Indonesia yang mencapai lebih dari 50 juta penduduk.

“Indonesia memiliki biggest engine of growth karena kelas menengah,” tuturnya sambil memaparkan jumlah penduduk kelas menengah pada tahun ini mendekati 60 juta, naik dari posisi 2010 sebanyak 45 juta. Penduduk kelas menengah diperkirakan mencapai 80 juta pada 2020.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kelas menengah yang mayoritas juga masuk dalam kelompok generasi milenial membuat prospek perekonomian Indonesia cukup bagus. Peran teknologi dan tingginya untuk mendapat pengalaman dari kelompok ini telah mendorong adanya permintaan (demand) yang luar biasa besar.

Dia memberi contoh gaya hidup (lifestyle) minum kopi telah menciptakan pasar tersendiri. Selain itu, ada beberapa kelompok yang mulai mencari makanan dan minuman sehat serta mulai membudayakan tidak menggunakan plastik. Hal ini juga berpengaruh pada perekonomian.

Experience kelas menegah membuat demand growth, konsumsi tinggi. Dengan lifestyle seperti itu membentukmarket yang luar biasa. Kalau ada demand maka supply merespons,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Pemerintah, sambungnya, juga telah menyikapi potensi tersebut dan mendorong kelas menengah untuk berkembang. Pengembangan industri kreatif juga menjadi salah satu sorotan. Dalam konteks ini, vokasi menjadi krusial agar meningkatkan kemampuan (skill) dari masing-masing individu.

“Kemudian pajak, sebelumnya 1%, sekarang pajak UMKM 0,5%. Kemudian usaha usaha kreatif disupport sama Bekraf,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?