INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani: Hingga 27 Juni, Realisasi Insentif Pajak Capai 10,14%

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:45 WIB
Sri Mulyani: Hingga 27 Juni, Realisasi Insentif Pajak Capai 10,14%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Sekolah Bisnis IPB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 27 Juni 2020 baru mencapai 10,14% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sosialisasi akan terus digencarkan agar semakin banyak wajib pajak memanfaatkan insentif pajak di tengah pandemi virus Corona. Nilai realisasi baru sekitar Rp12,2 triliun.

"Untuk insentif usaha dari sisi perpajakan sudah 10,14%," katanya dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Sri Mulyani menilai pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini belum optimal. Alasannya, masih banyak wajib pajak yang berhak (eligible) tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak tersebut.

Dia pun berencana menyosialisasikan insentif pajak itu secara lebih masif dengan melibatkan semua stakeholders, terutama Ditjen Pajak (DJP). Dalam pengajuan insentif pajak tersebut, Sri Mulyani juga menginginkan prosedur administrasi yang lebih sederhana.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan beberapa regulasi, pengumpulan data, dan infrastruktur teknologi penunjang untuk program insentif pajak akan terus disempurnakan agar bisa dieksekusi secara optimal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Selain insentif pajak, stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk menekan dampak pandemi juga mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemerintah daerah, UMKM, serta pembiayaan korporasi.

Realisasi pemanfaatan berbagai stimulus fiskal tersebut juga bervariasi. Misalnya, untuk program perlindungan sosial sudah mencapai 34,06%. Sementara itu, pembiayaan korporasi masih 0%.

"Dalam implementasinya, kita sadar akan menghadapi banyak hal sebagai tantangan dan kita akan track terus seperti arahan Presiden," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi