INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani: Hingga 27 Juni, Realisasi Insentif Pajak Capai 10,14%

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:45 WIB
Sri Mulyani: Hingga 27 Juni, Realisasi Insentif Pajak Capai 10,14%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Sekolah Bisnis IPB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 27 Juni 2020 baru mencapai 10,14% dari alokasi yang disiapkan senilai Rp120,61 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sosialisasi akan terus digencarkan agar semakin banyak wajib pajak memanfaatkan insentif pajak di tengah pandemi virus Corona. Nilai realisasi baru sekitar Rp12,2 triliun.

"Untuk insentif usaha dari sisi perpajakan sudah 10,14%," katanya dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Sri Mulyani menilai pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini belum optimal. Alasannya, masih banyak wajib pajak yang berhak (eligible) tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak tersebut.

Dia pun berencana menyosialisasikan insentif pajak itu secara lebih masif dengan melibatkan semua stakeholders, terutama Ditjen Pajak (DJP). Dalam pengajuan insentif pajak tersebut, Sri Mulyani juga menginginkan prosedur administrasi yang lebih sederhana.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan beberapa regulasi, pengumpulan data, dan infrastruktur teknologi penunjang untuk program insentif pajak akan terus disempurnakan agar bisa dieksekusi secara optimal.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Selain insentif pajak, stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk menekan dampak pandemi juga mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral dan pemerintah daerah, UMKM, serta pembiayaan korporasi.

Realisasi pemanfaatan berbagai stimulus fiskal tersebut juga bervariasi. Misalnya, untuk program perlindungan sosial sudah mencapai 34,06%. Sementara itu, pembiayaan korporasi masih 0%.

"Dalam implementasinya, kita sadar akan menghadapi banyak hal sebagai tantangan dan kita akan track terus seperti arahan Presiden," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah