BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 13:49 WIB
Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut para guru honorer termasuk dalam penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja yang akan mulai dicairkan hari ini.

Sri Mulyani mengatakan pendataan para guru honorer tersebut terus dilakukan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, dia tidak menyebut jumlah guru honorer yang akan menerima subsidi gaji tersebut.

"Guru honorer dimasukkan dalam penerima manfaat ini, baik yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun yang sekarang di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan program subsidi gaji untuk pekerja tersebut telah dirancang untuk mengakomodasi guru honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun pekerja di kantor pemerintahan nonaparatur sipil negara (non-ASN). Pekerja non-ASN itu misalnya cleaning service.

Menurut Sri Mulyani, bantuan subsidi gaji diberikan kepada kelompok pekerja tertentu untuk menguatkan daya dorong pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan. Simak artikel ‘Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini’.

Adapun syarat guru honorer atau pegawai pemerintahan non-ASN penerima subsidi gaji yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, bergaji di bawah Rp5 juta, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun pada pekerja swasta, syarat memperoleh subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta aktif membayar iuran.

Sri Mulyani menyebut anggaran yang disediakan untuk memberi subsidi gaji mencapai Rp37,87 triliun. Anggaran itu akan menjangkau 15,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji. Masing-masing pekerja akan mendapat uang tunai Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan atau totalnya Rp2,4 juta.

"Ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 22:05 WIB

Alhamdulillah adanya concern pendataan yang jelas disini tentunya menunjukan intergritas arah kebijakan yang adil. Semoga ini dapat menggenjot pasar dan menguatkan penerimaan pajak dari aktivitas didalamnya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN