BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 13:49 WIB
Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut para guru honorer termasuk dalam penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja yang akan mulai dicairkan hari ini.

Sri Mulyani mengatakan pendataan para guru honorer tersebut terus dilakukan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, dia tidak menyebut jumlah guru honorer yang akan menerima subsidi gaji tersebut.

"Guru honorer dimasukkan dalam penerima manfaat ini, baik yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun yang sekarang di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sri Mulyani mengatakan program subsidi gaji untuk pekerja tersebut telah dirancang untuk mengakomodasi guru honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun pekerja di kantor pemerintahan nonaparatur sipil negara (non-ASN). Pekerja non-ASN itu misalnya cleaning service.

Menurut Sri Mulyani, bantuan subsidi gaji diberikan kepada kelompok pekerja tertentu untuk menguatkan daya dorong pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan. Simak artikel ‘Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini’.

Adapun syarat guru honorer atau pegawai pemerintahan non-ASN penerima subsidi gaji yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, bergaji di bawah Rp5 juta, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Namun pada pekerja swasta, syarat memperoleh subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta aktif membayar iuran.

Sri Mulyani menyebut anggaran yang disediakan untuk memberi subsidi gaji mencapai Rp37,87 triliun. Anggaran itu akan menjangkau 15,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji. Masing-masing pekerja akan mendapat uang tunai Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan atau totalnya Rp2,4 juta.

"Ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 22:05 WIB

Alhamdulillah adanya concern pendataan yang jelas disini tentunya menunjukan intergritas arah kebijakan yang adil. Semoga ini dapat menggenjot pasar dan menguatkan penerimaan pajak dari aktivitas didalamnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak