KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:00 WIB
Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum G-20. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara G20 mencapai kesepakatan untuk memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk mendukung implementasi dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan banyak negara yang membutuhkan bantuan teknis dalam merancang legislasi untuk menjalankan kedua pilar. Kapasitas dari otoritas pajak juga perlu ditingkatkan.

"Dalam G20 ini disepakati dukungan untuk peningkatan kapasitas (capacity building) bagi negara berkembang yang memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan 2 pilar ini sesuai dengan waktu yang disepakati," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bagaimanapun, target implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 yang ditetapkan pada tahun depan merupakan target yang tergolong cepat dan ambisius sehingga banyak negara yang membutuhkan dukungan untuk mengadopsi kedua pilar tersebut.

Sri Mulyani mengatakan G20 akan menyelenggarakan simposium menteri untuk membahas peningkatan kapasitas dan pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 secara konsisten.

Ketika kesepakatan atas kedua pilar sudah tercapai dan diimplementasikan pada tahun depan, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G20 juga telah bersepakat untuk melakukan monitoring untuk pelaksanaannya.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Untuk diketahui, 137 dari 141 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah bersepakat untuk segera menyelesaikan masalah-masalah teknis dari Pilar 1 dan Pilar 2 serta mulai mengimplementasikan kedua pilar tersebut pada 2023.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar melalui Pilar 1 bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Pilar 2 akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra