KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Februari 2022 | 14:00 WIB
Sri Mulyani: G-20 Sepakat Bantu Negara-Negara Adopsi Pajak Minimum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum G-20. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara G20 mencapai kesepakatan untuk memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk mendukung implementasi dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan banyak negara yang membutuhkan bantuan teknis dalam merancang legislasi untuk menjalankan kedua pilar. Kapasitas dari otoritas pajak juga perlu ditingkatkan.

"Dalam G20 ini disepakati dukungan untuk peningkatan kapasitas (capacity building) bagi negara berkembang yang memerlukan bantuan untuk mengimplementasikan 2 pilar ini sesuai dengan waktu yang disepakati," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bagaimanapun, target implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 yang ditetapkan pada tahun depan merupakan target yang tergolong cepat dan ambisius sehingga banyak negara yang membutuhkan dukungan untuk mengadopsi kedua pilar tersebut.

Sri Mulyani mengatakan G20 akan menyelenggarakan simposium menteri untuk membahas peningkatan kapasitas dan pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 secara konsisten.

Ketika kesepakatan atas kedua pilar sudah tercapai dan diimplementasikan pada tahun depan, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G20 juga telah bersepakat untuk melakukan monitoring untuk pelaksanaannya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Untuk diketahui, 137 dari 141 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah bersepakat untuk segera menyelesaikan masalah-masalah teknis dari Pilar 1 dan Pilar 2 serta mulai mengimplementasikan kedua pilar tersebut pada 2023.

Pada Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar melalui Pilar 1 bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Pilar 2 akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini