PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Diversifikasi Pasar Ekspor Harus Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 10:35 WIB
Sri Mulyani: Diversifikasi Pasar Ekspor Harus Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Diversifikasi pasar tujuan ekspor memang menjadi langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga performa neraca perdagangan. Namun, pemerintah mengaku akan berhati-hati dalam menjalankan diversifikasi tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencarian pasar tujuan ekspor yang baru harus dilakukan secara cermat. Menurutnya, diversifikasi pasar harus tetap memperhitungkan nilai tambah optimal bagi posisi devisa negara.

“Seperti yang sudah presiden katakan yaitu diversifikasi. Meskipun, kita juga harus hati-hati dalam melihat mata uang negara berkembang yang akan menjadi tujuan ekspor,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurutnya, jalan perluasan pasar ekspor memang menjadi pilihan yang paling realistis untuk dilakukan saat ini. Pasalnya, negara tradisional tujuan ekspor Indonesia, seperti China dan Amerika Serikat, tengah dilanda perlambatan ekonomi.

China dan Amerika Serikat sebagai destinasi ekspor Indonesia masih dibayangi adanya perlambatan ekonomi. Eskalasi perang dagang keduanya yang berlangsung sejak tahun lalu menjadi salah satu faktor penentu. Hal inilah yang kemudian mengoreksi prediksi pertumbuhan ekonomi global pada 2019.

Perlambatan laju ekonomi terjadi di semua kawasan dan negara di seluruh dunia. Pertumbuhan ekonomi dunia turut mengalami pelemahan dari semula diperkirakan sebesar 3,7% menjadi hanya 3,5% pada tahun ini.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Kita melihat proyeksi ekonomi dunia pada 2019, di mana negara-negara yang selama ini menjadi destinasi Indonesia pertumbuhannya kian melemah,” ujarnya.

Oleh karena itu, selain mencari pangsa pasar baru, deregulasi kebijakan ekspor menjadi langkah yang akan dilakukan pemerintah tahun ini. Deregulasi tersebut akan menjadi kelanjutan kebijakan insentif yang sudah bergulir sejak awal 2018.

Relaksasi ketentuan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 dinilai mampu turut berdampak pada peningkatan ekspor nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak