INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani: Distribusi Belanja Perpajakan Merata

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:45 WIB
Sri Mulyani: Distribusi Belanja Perpajakan Merata

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belanja perpajakan (tax expenditure) sudah merata untuk semua kalangan masyarakat. Hal ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah dalam konteks perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan estimasi belanja perpajakan pada 2016 dan 2017 telah menyasar rumah tangga hingga korporasi. Ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah serta pendistribusian insentif secara proporsional.

“Laporan belanja perpajakan menunjukan keberpihakan secara merata kepada rumah tangga, UMKM dan badan usaha,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Berdasarkan subjek atau pelaku usaha penerima insentif, rumah tangga dan UMKM menempati urutan tertinggi. Pada 2016, belanja perpajakan untuk rumah tangga diestimasi senilai Rp56,46 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp59,48 triliun pada 2017. Sementara, belanja perpajakan untuk UMKM tercatat senilai Rp35,7 triliun (2016) dan Rp41,6 triliun (2017).

Menilik data estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor usaha, jasa keuangan paling banyak menerima manfaat. Sektor ini tercatat menerima insentif senilai Rp16,2 trilun (2016) dan 17,6 triliun (2017).

Estimasi belanja perpajakan di sektor jasa keuangan pada 2016 itu mencapai 11,3% dari total realisasi senilai Rp143,59 triliun. Porsi tersebut naik tipis pada 2017 yang mencapai 11,4% dari total realisasi Rp154,66 triliun.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Selain sektor jasa keuangan, belanja perpajakan paling banyak selanjutnya yakni sektor pertanian dan perikanan dengan nilai Rp13,57 triliun (9,4%) pada 2016 dan Rp14,25 triliun (9,2%) pada 2017.

Seperti diketahui, OECD mendefinisikan tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), tapi melalui pengurangan kewajiban pajak. Ini mengacu pada standar perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system), yang menyasar pada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?