REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Blokir 9.568 Izin Importir Nakal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 17:55 WIB
Sri Mulyani Blokir 9.568 Izin Importir Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan pemblokiran terhadap 9.568 importir nakal yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan. Hal ini dilakukan dalam upaya reformasi di sektor perpajakan, yakni subsektor pajak dan bea cukai.

Menkeu mengatakan hal itu dilakukan kepada perusahaan yang berisiko tinggi dan memiliki tingkat kepatuhan rendah. Termasuk di antaranya importir bandel yang selama satu tahun belakangan tidak ada kegiatan operasional apapun.

"Kita sudah memblokir 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan. Ada nama perusahaannya, tapi dia tidak melakukan kegiatan dan juga mencabut izin," ujarnya dalam konferensi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemblokiran juga dilakukan terhadap 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat dan 88 perusahaan yang menerima fasilitas kawasan berikat. Tak hanya itu, bagi eksportir dan importir yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun langsung membekukan izinnya.

"Mereka yang tidak aktif juga kita akan dibekukan. Dan, bagi yang masih aktif kita juga akan melakukan berbagai macam pemeriksaan untuk memperbaiki compliance mereka," tegasnya.

Pada dasarnya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah ingin agar kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dapat lebih ditingkatkan. Sehingga, mereka akan mendapatkan fasilitas pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Kita juga melihat kepada daerah gudang berikat, kawasan berikat, yang selama ini dianggap memiliki tingkat kerawanan dari sisi penyelewengan kepabeanan itu juga diperbaiki," tandasnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pemerintah juga telah melakukan pemblokiran terhadap 676 importir pada kuartal 1/2017. Ratusan importir tersebut yang dianggap berisiko tinggi dan nakal.

"Ternyata betul kita konsolidasikan data PIB (Pemberitahuan Importir Barang) dengan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) itu dua di antara tiga importir yang kita curigai nakal itu memang betul tidak patuh pajak karena SPT-nya tidak disampaikan," terangnya.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sementara untuk gudang berikat, jelas Haru, Ditjen Bea dan Cukai telah mencabut izin untuk 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat. Keputusan pemblokiran tersebut didapat setelah merekonsiliasi data transaksi kepabeanan di gudang berikat dengan data perpajakan.

"Berikutnya, nanti kita akan perdalam lagi dengan faktur. dan, berikutnya lagi terus seperti itu sehingga akan kita pastikan bahwa yang nakal bisa kita awasi bersama," pungkas Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201