REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Blokir 9.568 Izin Importir Nakal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 17:55 WIB
Sri Mulyani Blokir 9.568 Izin Importir Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan pemblokiran terhadap 9.568 importir nakal yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan. Hal ini dilakukan dalam upaya reformasi di sektor perpajakan, yakni subsektor pajak dan bea cukai.

Menkeu mengatakan hal itu dilakukan kepada perusahaan yang berisiko tinggi dan memiliki tingkat kepatuhan rendah. Termasuk di antaranya importir bandel yang selama satu tahun belakangan tidak ada kegiatan operasional apapun.

"Kita sudah memblokir 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan. Ada nama perusahaannya, tapi dia tidak melakukan kegiatan dan juga mencabut izin," ujarnya dalam konferensi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemblokiran juga dilakukan terhadap 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat dan 88 perusahaan yang menerima fasilitas kawasan berikat. Tak hanya itu, bagi eksportir dan importir yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun langsung membekukan izinnya.

"Mereka yang tidak aktif juga kita akan dibekukan. Dan, bagi yang masih aktif kita juga akan melakukan berbagai macam pemeriksaan untuk memperbaiki compliance mereka," tegasnya.

Pada dasarnya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah ingin agar kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dapat lebih ditingkatkan. Sehingga, mereka akan mendapatkan fasilitas pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kita juga melihat kepada daerah gudang berikat, kawasan berikat, yang selama ini dianggap memiliki tingkat kerawanan dari sisi penyelewengan kepabeanan itu juga diperbaiki," tandasnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pemerintah juga telah melakukan pemblokiran terhadap 676 importir pada kuartal 1/2017. Ratusan importir tersebut yang dianggap berisiko tinggi dan nakal.

"Ternyata betul kita konsolidasikan data PIB (Pemberitahuan Importir Barang) dengan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) itu dua di antara tiga importir yang kita curigai nakal itu memang betul tidak patuh pajak karena SPT-nya tidak disampaikan," terangnya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sementara untuk gudang berikat, jelas Haru, Ditjen Bea dan Cukai telah mencabut izin untuk 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat. Keputusan pemblokiran tersebut didapat setelah merekonsiliasi data transaksi kepabeanan di gudang berikat dengan data perpajakan.

"Berikutnya, nanti kita akan perdalam lagi dengan faktur. dan, berikutnya lagi terus seperti itu sehingga akan kita pastikan bahwa yang nakal bisa kita awasi bersama," pungkas Heru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT