PENGHINDARAN PAJAK

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Tiongkok, Ini yang Dibahas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 13:32 WIB
Sri Mulyani Bertemu Menkeu Tiongkok, Ini yang Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menghadiri Sidang Tahunan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Kedua yang berlangsung pada 16-17 Juni 2017 di Jeju, Korea Selatan.

Dalam pertemuan itu, Menkeu sempat bertemu dengan Menteri Keuangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiao Jie dan mendiskusikan kerja sama perpajakan terkait persoalan penghindaran pajak.

"Saya bertemu dengan Menkeu RRT Xiao Jie, sekaligus berdiskusi mengenai tax evasion (penggelapan pajak) dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kebetulan Menkeu RRT itu adalah Mantan Dirjen Pajak di sana dan Wakil Menkeu-nya merupakan orang yang kerap menangani permasalahan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disalahgunakan," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Senin (19/6).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sri Mulyani menuturkan meskipun RRT adalah suatu negara yang memiliki tax ratio yang lebih besar dari Indonesia. Namun, RRT juga mengalami berbagai macam praktik penghindaran pajak, sama seperti yang terjadi di Indonesia.

"Jadi saat kita bicara tentang perpajakan kita bisa bicara sangat detail. Belum lagi negara-negara Eropa seperti Jerman dan Prancis yang juga mengalami praktik penghindaran pajak," ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Indonesia sudah bekerja sama dengan Hong Kong untuk memulai pertukaran akses informasi keuangan pajak setelah ditandatanganinya Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak akan memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hongkong. Informasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajaj untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya yang disimpan di luar negeri.

Perjanjian bilateral ini dimungkinkan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru