PENGHINDARAN PAJAK

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Tiongkok, Ini yang Dibahas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 13:32 WIB
Sri Mulyani Bertemu Menkeu Tiongkok, Ini yang Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menghadiri Sidang Tahunan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Kedua yang berlangsung pada 16-17 Juni 2017 di Jeju, Korea Selatan.

Dalam pertemuan itu, Menkeu sempat bertemu dengan Menteri Keuangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xiao Jie dan mendiskusikan kerja sama perpajakan terkait persoalan penghindaran pajak.

"Saya bertemu dengan Menkeu RRT Xiao Jie, sekaligus berdiskusi mengenai tax evasion (penggelapan pajak) dan tax avoidance (penghindaran pajak). Kebetulan Menkeu RRT itu adalah Mantan Dirjen Pajak di sana dan Wakil Menkeu-nya merupakan orang yang kerap menangani permasalahan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang disalahgunakan," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Senin (19/6).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sri Mulyani menuturkan meskipun RRT adalah suatu negara yang memiliki tax ratio yang lebih besar dari Indonesia. Namun, RRT juga mengalami berbagai macam praktik penghindaran pajak, sama seperti yang terjadi di Indonesia.

"Jadi saat kita bicara tentang perpajakan kita bisa bicara sangat detail. Belum lagi negara-negara Eropa seperti Jerman dan Prancis yang juga mengalami praktik penghindaran pajak," ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Indonesia sudah bekerja sama dengan Hong Kong untuk memulai pertukaran akses informasi keuangan pajak setelah ditandatanganinya Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak akan memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hongkong. Informasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajaj untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya yang disimpan di luar negeri.

Perjanjian bilateral ini dimungkinkan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI