E-COMMERCE

Sri Mulyani Bertemu CEO Bukalapak, Apa yang Dibahas?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:02 WIB
Sri Mulyani Bertemu CEO Bukalapak, Apa yang Dibahas?

Suasana pertemuan. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal bekerja sama dengan pemilik marketplace untuk mengajak lebih banyak pelaku usaha yang berstatus informal menjadi formal. Langkah ini akan membuat proses pemungutan pajak lebih mudah.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai bertemu dengan Founder dan CEO Bukalapak Achmad Zaky beserta tim Bukalapak di Kantor Kemenkeu, Senin (12/8/2019). Pertemuan ini menjadi salah satu cara otoritas berkomunikasi dengan para stakeholder terkait.

“Kami juga sepakat untuk saling bersinergi agar semakin banyak pelaku usaha yang semula berstatus informal menjadi formal. Dengan demikian, akan semakin banyak data dan informasi yang dapat dikumpulkan,” ujarnya melalui akun Instagram-nya, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bukalapak dengan jumlah pedagang online dan transaksi perdagangannya yang sangat besar, menurut Sri Mulyani, telah menjadi salah satu fenomena baru dalam bisnis perdagangan secara online di Indonesia.

Bukalapak, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, juga merupakan salah satu unicorn kebanggaan Indonesia yang dibangun dan dikembangkan oleh generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan marketplace ini sangat penting.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani membahas beberapa topik mengenai cara Bukalapak agar dapat meningkatkan pemberdayaan UMKM. Selain itu, mereka membahas riset dan kemudahan layanan perpajakan melalui platform e-commerce.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Seperti diketahui, Bukalapak menjadi salah satu marketplace yang sudah menyediakan layanan pembayaran pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian, wajib pajak mendapat kemudahan dalam menunaikan kewajibannya.

“Sektor ecommerce dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan antara sektor industri dengan dunia pendidikan dalam melaksanakan riset yang lebih efektif dan tepat guna sehingga hasilnya dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN