KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT

Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 11:11 WIB
Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT

Menteri Keuangan Sri Mulyani di STKIP PGRI Sumenep, Madura. (tangkapan layar)

SUMENEP, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para kepala daerah mengoptimalkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah setiap tahun membagikan DBH CHT kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan. Menurutnya, dana tersebut perlu dibelanjakan secara bijaksana agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

"Dana bagi hasil ini, Bapak Bupati, sebetulnya dulu hanya lebih banyak untuk kesehatan. Sekarang bisa dipakai juga untuk membangun nonkesehatan," katanya dalam kuliah umum di STKIP PGRI Sumenep, Kamis (2/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan alokasi DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai berbagai program. Program tersebut yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Menurutnya, semua program tersebut harus dilaksanakan agar DBH CHT dapat dirasakan masyarakat. Misalnya soal keterlibatan pemda dalam pemberantasan BKC ilegal bersama aparat penegak hukum dan petugas Bea dan Cukai, diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara, yang pada akhirnya juga dibagihasilkan lagi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima pemda akan mencapai Rp5,47 triliun atau naik 24,32% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp4,4 triliun.

DBH CHT diberikan untuk 25 provinsi, dengan porsi terbesar untuk Jawa Timur senilai Rp3,07 triliun atau 56,2% dari keseluruhan DBH CHT. DBH tersebut lantas dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Khusus Pulau Madura saja, Kabupaten Pamekasan memperoleh DBH CHT terbesar senilai Rp106,3 miliar, diikuti Kabupaten Sumenep Rp57,67 miliar, Kabupaten Bangkalan Rp29,2 miliar, dan Kabupaten Sampang Rp37,92 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Sri Mulyani juga menyatakan bakal memanfaatkan momentum kunjungannya ke Pulau Madura untuk mendatangi sentra produksi berbasis produk tembakau atau rokok.

"Di mana ini akan menghasilkan penerimaan dalam bentuk cukai dan cukai itu akan dibagihasilkan kepada daerah yang memproduksi, termasuk untuk Madura ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI