KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT

Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 11:11 WIB
Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT

Menteri Keuangan Sri Mulyani di STKIP PGRI Sumenep, Madura. (tangkapan layar)

SUMENEP, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para kepala daerah mengoptimalkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah setiap tahun membagikan DBH CHT kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan. Menurutnya, dana tersebut perlu dibelanjakan secara bijaksana agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Dana bagi hasil ini, Bapak Bupati, sebetulnya dulu hanya lebih banyak untuk kesehatan. Sekarang bisa dipakai juga untuk membangun nonkesehatan," katanya dalam kuliah umum di STKIP PGRI Sumenep, Kamis (2/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan alokasi DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai berbagai program. Program tersebut yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Menurutnya, semua program tersebut harus dilaksanakan agar DBH CHT dapat dirasakan masyarakat. Misalnya soal keterlibatan pemda dalam pemberantasan BKC ilegal bersama aparat penegak hukum dan petugas Bea dan Cukai, diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara, yang pada akhirnya juga dibagihasilkan lagi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima pemda akan mencapai Rp5,47 triliun atau naik 24,32% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp4,4 triliun.

DBH CHT diberikan untuk 25 provinsi, dengan porsi terbesar untuk Jawa Timur senilai Rp3,07 triliun atau 56,2% dari keseluruhan DBH CHT. DBH tersebut lantas dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Khusus Pulau Madura saja, Kabupaten Pamekasan memperoleh DBH CHT terbesar senilai Rp106,3 miliar, diikuti Kabupaten Sumenep Rp57,67 miliar, Kabupaten Bangkalan Rp29,2 miliar, dan Kabupaten Sampang Rp37,92 miliar.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sri Mulyani juga menyatakan bakal memanfaatkan momentum kunjungannya ke Pulau Madura untuk mendatangi sentra produksi berbasis produk tembakau atau rokok.

"Di mana ini akan menghasilkan penerimaan dalam bentuk cukai dan cukai itu akan dibagihasilkan kepada daerah yang memproduksi, termasuk untuk Madura ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan