KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Berharap Penerimaan PPh Badan Bisa Positif Mulai Juli 2020

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 17:04 WIB
Sri Mulyani Berharap Penerimaan PPh Badan Bisa Positif Mulai Juli 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja semester I APBN 2020. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada bulan Juni 2020 masih mengalami kontraksi 38,12%. Namun, penurunan itu tidak sedalam pada posisi Mei 2020 yang minus 53,9%.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (20/7/2020). Sri Mulyani berharap kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil, bahkan bisa kembali positif pada Juli dan bulan-bulan seterusnya.

"Juni masih tetap kontraksi meski lebih dangkal dibanding Mei lalu. Kita berharap masuk ke zona 0 atau positif, dan akan berjalan pada bulan Juli dan seterusnya,” katanya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha terdampak pandemi Covid-19 sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Penerimaan PPh badan mengalami kontraksi sejak tiga bulan lalu. Pada kuartal I/2020, terjadi kontraksi penerimaan PPh badan sebesar 13,6%, sedangkan penerimaan pada April terkontraksi 16,4%, dan Mei 53,9%.

Sementara itu, penerimaan PPh 26 juga mengalami perbaikan hingga positif 17,61% pada Juni 2020. Padahal, penerimaan jenis pajak tersebut pada Mei 2020 terkontraksi 19,69%. Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama. Pada Mei, pertumbuhannya terkontraksi 35,0%. Namun, pada Juni 2020, sudah tumbuh positif 3,91%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Penerimaan PPN dalam negeri mengalami kontraksi pada Juni 2020 meski lebih rendah dibanding Mei 2020. Pada Juni 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 27,38%, sedangkan pada Mei terkontraksi 35,51%.

Penerimaan PPh/PPN impor tetap terkontraksi 13,9% pada Juni 2020. Sementara pada Mei 2020, kontraksi penerimaanya mencapai 45,12%.

Sri Mulyani berharap terjadi pemulihan kondisi ekonomi pada Juli seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona. Pemulihan tersebut juga diharapkan bisa terjaga hingga kuartal III dan IV/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?