KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Berharap Penerimaan PPh Badan Bisa Positif Mulai Juli 2020

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 17:04 WIB
Sri Mulyani Berharap Penerimaan PPh Badan Bisa Positif Mulai Juli 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja semester I APBN 2020. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada bulan Juni 2020 masih mengalami kontraksi 38,12%. Namun, penurunan itu tidak sedalam pada posisi Mei 2020 yang minus 53,9%.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (20/7/2020). Sri Mulyani berharap kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil, bahkan bisa kembali positif pada Juli dan bulan-bulan seterusnya.

"Juni masih tetap kontraksi meski lebih dangkal dibanding Mei lalu. Kita berharap masuk ke zona 0 atau positif, dan akan berjalan pada bulan Juli dan seterusnya,” katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menjelaskan kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha terdampak pandemi Covid-19 sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Penerimaan PPh badan mengalami kontraksi sejak tiga bulan lalu. Pada kuartal I/2020, terjadi kontraksi penerimaan PPh badan sebesar 13,6%, sedangkan penerimaan pada April terkontraksi 16,4%, dan Mei 53,9%.

Sementara itu, penerimaan PPh 26 juga mengalami perbaikan hingga positif 17,61% pada Juni 2020. Padahal, penerimaan jenis pajak tersebut pada Mei 2020 terkontraksi 19,69%. Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama. Pada Mei, pertumbuhannya terkontraksi 35,0%. Namun, pada Juni 2020, sudah tumbuh positif 3,91%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penerimaan PPN dalam negeri mengalami kontraksi pada Juni 2020 meski lebih rendah dibanding Mei 2020. Pada Juni 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 27,38%, sedangkan pada Mei terkontraksi 35,51%.

Penerimaan PPh/PPN impor tetap terkontraksi 13,9% pada Juni 2020. Sementara pada Mei 2020, kontraksi penerimaanya mencapai 45,12%.

Sri Mulyani berharap terjadi pemulihan kondisi ekonomi pada Juli seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona. Pemulihan tersebut juga diharapkan bisa terjaga hingga kuartal III dan IV/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN