INTEGRITAS PEGAWAI KEMENKEU

Sri Mulyani: Berbagai Pengaduan Akan Kami Lindungi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 15:05 WIB
Sri Mulyani: Berbagai Pengaduan Akan Kami Lindungi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Rabu (3/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak memiliki peran penting untuk ikut menjaga integritas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para stakeholder di bidang pajak dapat menjalankan peran penting itu, salah satunya dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau suap kepada pegawai DJP.

"Upaya yang dilakukan seperti itu [suap, hadiah, imbalan] merusak tidak hanya DJP atau individu. Namun, langkah seperti itu merusak pondasi negara kita," katanya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani juga meminta wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas seperti amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, dia juga meminta wajib pajak dan konsultan pajak untuk aktif memberi laporan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Menurutnya, otoritas fiskal membuka banyak saluran pengaduan jika wajib pajak atau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Setidaknya terdapat 3 saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Whistleblowing System Kemenkeu yang dapat diakses pada laman wise.kemenkeu.go.id. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan jika masyarakat memiliki informasi dan ingin melaporkan pegawai Kemenkeu yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, saluran pengaduan melalui surat elektronik atau email yang dikelola DJP. Wajib pajak dan masyarakat dapat mengirimkan surat pengaduan secara elektronik dengan alamat email di [email protected]. Ketiga, saluran pengaduan melalui Kring Pajak dengan nomor telepon 1500-200.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi. Kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah di dalam meneliti dan melakukan tindakan korektif apabila terdapat bukti, termasuk untuk kasus yang sedang ditangani KPK," terangnya.

Sri Mulyani menambahkan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP juga berasal dari pengaduan masyarakat. Menurutnya, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk konsisten dalam menjalankan tugas dan bebas dari praktik korupsi.

"Terima kasih masyarakat yang ikut mengawal dan menjaga Kemenkeu agar kami dapat terus menjalankan tugas dengan baik, kejujuran, dan menjaga integritas," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra