PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) berdiskusi dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kiri) sebelum memulai Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak pada semester I/2022, terutama jenis pajak penghasilan (PPh) final.

Sri Mulyani mengatakan realisasi PPh final pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 81,4%. Angka itu melesat jauh ketimbang periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan hanya 2,4%.

"Semuanya tentu masih ada program pengungkapan sukarela yang juga memberikan kenaikan terhadap PPh final, jadi PPh final yang 81,4% adalah karena adanya program PPS," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Sri Mulyani mengatakan implementasi PPS menjadi penopang kinerja PPh final pada hingga Juni 2022. Hal itu terjadi karena peserta PPS diharuskan menyetorkan PPh dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak peserta PPS menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Hingga PPS ditutup pada 30 Juni, tercatat 247.918 wajib pajak mengikuti program tersebut untuk mengungkapkan senilai total Rp594,82 triliun. Adapun PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Jumlah PPh final tersebut berasal dari peserta PPS yang mengikuti skema I senilai Rp32,91 triliun dan skema II senilai Rp28,1 triliun.

Apabila dibedah, kebanyakan wajib pajak memilih melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp512,57 triliun, sedangkan harta bersih yang yang dideklarasikan di luar negeri senilai Rp59,91 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun