PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) berdiskusi dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kiri) sebelum memulai Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak pada semester I/2022, terutama jenis pajak penghasilan (PPh) final.

Sri Mulyani mengatakan realisasi PPh final pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 81,4%. Angka itu melesat jauh ketimbang periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan hanya 2,4%.

"Semuanya tentu masih ada program pengungkapan sukarela yang juga memberikan kenaikan terhadap PPh final, jadi PPh final yang 81,4% adalah karena adanya program PPS," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan implementasi PPS menjadi penopang kinerja PPh final pada hingga Juni 2022. Hal itu terjadi karena peserta PPS diharuskan menyetorkan PPh dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak peserta PPS menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Hingga PPS ditutup pada 30 Juni, tercatat 247.918 wajib pajak mengikuti program tersebut untuk mengungkapkan senilai total Rp594,82 triliun. Adapun PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jumlah PPh final tersebut berasal dari peserta PPS yang mengikuti skema I senilai Rp32,91 triliun dan skema II senilai Rp28,1 triliun.

Apabila dibedah, kebanyakan wajib pajak memilih melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp512,57 triliun, sedangkan harta bersih yang yang dideklarasikan di luar negeri senilai Rp59,91 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN