PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan Dampak PPS ke Penerimaan Pajak Semester I/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) berdiskusi dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kiri) sebelum memulai Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak pada semester I/2022, terutama jenis pajak penghasilan (PPh) final.

Sri Mulyani mengatakan realisasi PPh final pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 81,4%. Angka itu melesat jauh ketimbang periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan hanya 2,4%.

"Semuanya tentu masih ada program pengungkapan sukarela yang juga memberikan kenaikan terhadap PPh final, jadi PPh final yang 81,4% adalah karena adanya program PPS," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani mengatakan implementasi PPS menjadi penopang kinerja PPh final pada hingga Juni 2022. Hal itu terjadi karena peserta PPS diharuskan menyetorkan PPh dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak peserta PPS menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Hingga PPS ditutup pada 30 Juni, tercatat 247.918 wajib pajak mengikuti program tersebut untuk mengungkapkan senilai total Rp594,82 triliun. Adapun PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumlah PPh final tersebut berasal dari peserta PPS yang mengikuti skema I senilai Rp32,91 triliun dan skema II senilai Rp28,1 triliun.

Apabila dibedah, kebanyakan wajib pajak memilih melakukan deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp512,57 triliun, sedangkan harta bersih yang yang dideklarasikan di luar negeri senilai Rp59,91 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU