PERPAJAKAN INDONESIA

Sri Mulyani Bakal Ubah Dasar Pungutan PPnBM Mobil

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 18:55 WIB
Sri Mulyani Bakal Ubah Dasar Pungutan PPnBM Mobil

Suasana rapat kerja dengan Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersiap mengubah aturan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Penerimaan negara dijamin lebih besar dengan skema baru tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi perubahan skema pungutan PPnBM. Otoritas akan mengubah dasar pengenaan pajak dari kapasitas mesin dan jumlah penumpang menjadi emisi gas buang.

“Kita sudah melakukan analisis terhadap penerimaan kita dari PPnBM kendaraan bermotor pada 2016 dan 2017. Apabila kita melakukan skema yang baru, penerimaan negara akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan yang lama,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjabarkan hasil kajian otoritas fiskal terkait pungutan PPnBM mobil. Menggunakan data setoran tahun fiskal 2016 dan 2017, Sri Mulyani menunjukkan ada perbedaan hasil penerimaan yang diterima pemerintah.

Bila menggunakan skema yang berlaku berdasarkan kapasitas mesin maka setoran PPnBM pada 2016 mencapai Rp18,4 triliun. Jika menggunakan simulasi skema baru dengan dasar emisi gas buang, setoran PPnBM bisa mencapai Rp24,9 triliun.

Begitu juga dengan data di 2017 dengan skema berlaku maka setoran PPnBM mencapai Rp15,7 triliun. Melalu simulasi pengenaan berdasarkan emisi gas buang, maka setoran PPnBM naik menjadi Rp23,1 triliun.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Hitungan tersebut menggunakan data 2016 dan 2017 dan tidak memperhitungkan faktor permintaan yang berubah dari kebijakan baru atau faktor elastisitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika faktor elastisitas tidak ikut dihitung, akan ada peningkatan jumlah setoran PPnBM pada 2020. Menggunakan angka penjualan yang moderat naik 3% tiap tahun maka akan ada 1,22 juta kendaraan yang terjual dengan setoran PPnBM mencapai Rp27,8 triliun dengan skema pungutan baru.

Adapun implementasi skema baru pungutan PPnBM ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah memasang target 2020 untuk implementasi kebijakan sembari memberi waktu pelaku industri melakukan penyesuaian.

“Kita beri waktu jeda 2 tahun untuk penyesuaian pelaku industri. Selain itu, kebijakan ini bukan untuk meningkatkan penerimaan karena kontribusi PPnBM hanya 1,29% dari penerimaan perpajakan di 2018,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax