PERPAJAKAN INDONESIA

Sri Mulyani Bakal Ubah Dasar Pungutan PPnBM Mobil

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 18:55 WIB
Sri Mulyani Bakal Ubah Dasar Pungutan PPnBM Mobil

Suasana rapat kerja dengan Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersiap mengubah aturan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Penerimaan negara dijamin lebih besar dengan skema baru tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi perubahan skema pungutan PPnBM. Otoritas akan mengubah dasar pengenaan pajak dari kapasitas mesin dan jumlah penumpang menjadi emisi gas buang.

“Kita sudah melakukan analisis terhadap penerimaan kita dari PPnBM kendaraan bermotor pada 2016 dan 2017. Apabila kita melakukan skema yang baru, penerimaan negara akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan yang lama,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjabarkan hasil kajian otoritas fiskal terkait pungutan PPnBM mobil. Menggunakan data setoran tahun fiskal 2016 dan 2017, Sri Mulyani menunjukkan ada perbedaan hasil penerimaan yang diterima pemerintah.

Bila menggunakan skema yang berlaku berdasarkan kapasitas mesin maka setoran PPnBM pada 2016 mencapai Rp18,4 triliun. Jika menggunakan simulasi skema baru dengan dasar emisi gas buang, setoran PPnBM bisa mencapai Rp24,9 triliun.

Begitu juga dengan data di 2017 dengan skema berlaku maka setoran PPnBM mencapai Rp15,7 triliun. Melalu simulasi pengenaan berdasarkan emisi gas buang, maka setoran PPnBM naik menjadi Rp23,1 triliun.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

“Hitungan tersebut menggunakan data 2016 dan 2017 dan tidak memperhitungkan faktor permintaan yang berubah dari kebijakan baru atau faktor elastisitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika faktor elastisitas tidak ikut dihitung, akan ada peningkatan jumlah setoran PPnBM pada 2020. Menggunakan angka penjualan yang moderat naik 3% tiap tahun maka akan ada 1,22 juta kendaraan yang terjual dengan setoran PPnBM mencapai Rp27,8 triliun dengan skema pungutan baru.

Adapun implementasi skema baru pungutan PPnBM ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah memasang target 2020 untuk implementasi kebijakan sembari memberi waktu pelaku industri melakukan penyesuaian.

“Kita beri waktu jeda 2 tahun untuk penyesuaian pelaku industri. Selain itu, kebijakan ini bukan untuk meningkatkan penerimaan karena kontribusi PPnBM hanya 1,29% dari penerimaan perpajakan di 2018,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi