BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Bakal Sodorkan RUU Baru Soal Pajak, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 08:31 WIB
Sri Mulyani Bakal Sodorkan RUU Baru Soal Pajak, Apa Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) baru terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (4/9/2019).

Isi dari RUU tersebut akan sejalan dengan revisi paket undang-undang pajak yang tengah dilakukan dalam konteks reformasi perpajakan. UU tersebut adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU itu untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan prinsip teritorial, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (WP), serta menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

“Dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan. Presiden dan Wakil Presiden minta segera matangkan RUU ini agar bisa lakukan konsultasi publik dan disampaikan segera ke DPR,” ujarnya.

Selain itu, beberapa media juga menyoroti potential loss dari rencana penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap. Rencana yang direncanakan mulai efektif pada 2021 ini diestimasi berisiko menghilangkah potensi penerimaan puluhan triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • 8 Poin Perubahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setidaknya ada 8 poin utama yang akan dimuat dalam RUU baru terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Pertama, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, tarif perusahaan yang go public juga akan diturunkan sama dengan Singapura yakni 17%. Kedua, penghapusan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri.

Ketiga, perubahan rezim PPh orang pribadi dari worldwide menjadi teritorial. (Baca soal konsep sistem pajak worldwide dan teritorial di sini).Keempat, pemberian keringanan sanksi yang terkait dengan administrasi pajak.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kelima, pemberian relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Keenam, penempatan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian.Ketujuh, pengaturan pajak pertambahan nilai bagi perusahaan digital. Kedelapan, perubahan definisi bentuk usaha tetap (BUT) tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik.

  • Potential Loss

Pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan mulai 2021 mendatang. Dari hitungan Ditjen Pajak (DJP), pemangkasan tarif dari 25% menjadi 20% secara langsung akan membuat risiko hilangnya potensi penerimaan pajak senilai Rp87 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil skema pemangkasan bertahap.

“Kalau bertahap, Rp54 triliun [potential loss pada 2021],” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?
  • Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Joko Suryono mengatakan otoritas akan berupaya untuk membuat formula penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memberi dampak negatif pada industri.

“Besaran kenaikan tarif cukai dikenakan secara proporsional di mana industri padat karya mendapat beban [kenaikan cukai] yang lebih rendah dibandingkan industri padat modal,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2019 | 14:12 WIB

hmm, kalo indonesia beralih dari worldwide ke teritorial, bukannya menjadi rugi yah untuk indonesia itu sendiri? yang biasanya penghasilan WP dari LN diperhitungkan dalam penghitungan SPT tahunan, dengan beralih ke teritorial,maka penghasilan dr LN tersebut tidak diperhitungkan dengan SPT WP tersebut. sehingga pajak yg terhutang terhadap wp tst menjadi kecil

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi