KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 15:45 WIB
Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (hasil tangkapan dari media sosial

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyisir sejumlah pos stimulus pemulihan ekonomi nasional untuk direalokasi lantaran penyerapan stimulus tidak berjalan maksimal.

Pos stimulus yang bakal direalokasi di antaranya insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Sri Mulyani menilai pagu PPh Pasal 21 DTP diprediksi tidak akan terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP akan dilakukan redesain," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sri Mulyani menambahkan realokasi itu hanya dilakukan pada pos belanja yang realisasinya kurang maksimal, atau pagu yang diperkirakan tidak akan terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

Meski demikian, Menkeu belum menyebut nilai pagu insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP yang akan direalokasi. Adapun realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP baru Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu Rp39,66 triliun.

Sri Mulyani menambahkan anggaran insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP yang direalokasi akan digunakan untuk mendanai penambahan insentif perpajakan lainnya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani sebelumnya menuturkan tengah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan untuk mengerek konsumsi pada kuartal III dan IV/2020, sekaligus menghindarkan Indonesia dari resesi ekonomi.

Dana stimulus tambahan akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini, tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan kata lain, total alokasi anggaran stimulus tidak bertambah atau tetap sebesar Rp695,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 08:49 WIB

Sepertinya memang butuh penyesuaian kembali pos-pos insentif pajak yang belum optimal penyerapannya. Saya setuju kalau memang kebijakan insentif PPh Pasal 21 dilakukan redesain. Semoga dengan dilakukannya redesain tersebut pemerintah dapat lebih optimal dalam melakukan alokasi dana dalam rangka pemulihan perekonomian nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu