KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 15:45 WIB
Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (hasil tangkapan dari media sosial

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyisir sejumlah pos stimulus pemulihan ekonomi nasional untuk direalokasi lantaran penyerapan stimulus tidak berjalan maksimal.

Pos stimulus yang bakal direalokasi di antaranya insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bea masuk DTP. Sri Mulyani menilai pagu PPh Pasal 21 DTP diprediksi tidak akan terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP akan dilakukan redesain," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menambahkan realokasi itu hanya dilakukan pada pos belanja yang realisasinya kurang maksimal, atau pagu yang diperkirakan tidak akan terserap sepenuhnya hingga akhir tahun.

Meski demikian, Menkeu belum menyebut nilai pagu insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP yang akan direalokasi. Adapun realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP baru Rp1,18 triliun atau 3% dari total pagu Rp39,66 triliun.

Sri Mulyani menambahkan anggaran insentif PPh Pasal 21 DTP dan bea masuk DTP yang direalokasi akan digunakan untuk mendanai penambahan insentif perpajakan lainnya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani sebelumnya menuturkan tengah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan untuk mengerek konsumsi pada kuartal III dan IV/2020, sekaligus menghindarkan Indonesia dari resesi ekonomi.

Dana stimulus tambahan akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini, tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan kata lain, total alokasi anggaran stimulus tidak bertambah atau tetap sebesar Rp695,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 08:49 WIB

Sepertinya memang butuh penyesuaian kembali pos-pos insentif pajak yang belum optimal penyerapannya. Saya setuju kalau memang kebijakan insentif PPh Pasal 21 dilakukan redesain. Semoga dengan dilakukannya redesain tersebut pemerintah dapat lebih optimal dalam melakukan alokasi dana dalam rangka pemulihan perekonomian nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?